Resources / Regulation

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 16/PJ.1/1996

Menimbang : Bahwa dengan adanya beberapa perubahan peraturan tentang tata cara pemungutan, penyetoran serta pelaporan Pajak Penghasilan, maka dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-14/PJ.24/1995 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 598/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Tertentu;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 600/KMK.04/1994 Tanggal 21 Desember 1994 tentang Batas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Tidak Dipotong Pajak Penghasilan;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 624/KMK.04/1994 tanggal 27 Desember 1994 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan berupa Premi Asuransi dan Premi Reasuransi yang dibayar kepada Perusahaan Asuransi di Luar Negeri;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 636/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI dan Pensiunan Atas Penghasilan yang dibebankan Kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 639/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Tata Cara Pemotongan/Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 652/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 81/KMK.04/1995 tanggal 6 Pebruari 1995 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek;
  11. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 147/KMK.04/1995 tanggal 3 April 1995 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 599/KMK.04/1994 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya;
  12. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 600/KMK.04/1995 tanggal 14 Desember 1995 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 598/KMK.04/1994 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat Final atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Tertentu;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-14/PJ.24/1995 TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN.

Pasal I

Mengubah Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-14/PJ.24/1995 tanggal 20 April 1995 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 28 Februari 1996
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

NURYADI

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 16/PJ.1/1996