Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 171/PJ./2002

Berhubung terdapat kekeliruan pada lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-171/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002, dengan ini perlu dilakukan ralat sebagai berikut:

  1. Tertulis:

‘Penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 atas penghasilan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya).’

Seharusnya:
‘Penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 atas penghasilan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya).’

  1. Tertulis:

‘Kredit Pajak (1% x Rp 600.000.000)’

Seharusnya:
‘PPh Pasal 25 ayat (7) yang telah dibayar’

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal18 Juni 2003
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 171/PJ./2002