Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 1/PJ/UP.41/1990

Menimbang :

Bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 652/KMK.01/UP.10/1989 tanggal 13 Juni 1989 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Mutasi Kepegawaian kepada Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Moneter, Kepala Badan Analisa Keuangan Negara Perkreditan dan Neraca Pembayaran, Kepala Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan, Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan, Ketua Badan Pelaksana Pasar Modal, maka dipandang perlu mencabut Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-74/PJ/UP.53/1977 tanggal 27 Juli 1977 dan sekaligus mengganti dengan Surat Keputusan yang baru.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 57 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 dan 45 Tahun 1974;
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1976;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 652/KMK.01/UP.10/1989.

Memperhatikan :

Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara tanggal 25 Februari 1977 Nomor 01/SE/1977 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA :

Menunjuk para pejabat sebagaimana tertera dalam kolom 2 daftar lampiran A Surat Keputusan ini untuk atas nama Direktur Jenderal Pajak menetapkan dan menerbitkan surat-surat izin cuti tahunan dan cuti sakit yang tidak lebih dari 14 (empat belas) hari kepada para Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan masing-masing sebagaimana tertera dalam kolom 3 daftar lampiran A tersebut di atas.

KEDUA :

Menunjuk para pejabat sebagaimana tertera dalam kolom 2 daftar lampiran B Surat Keputusan ini untuk atas nama Direktur Jenderal Pajak menetapkan dan menerbitkan surat-surat izin cuti sakit, cuti besar, cuti bersalin dan cuti karena alasan penting kepada para Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan masing-masing sebagaimana tertera dalam kolom 3 daftar lampiran B tersebut di atas.

KETIGA :

Dengan diterbitkannya Keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak terdahulu yang mengatur permasalahan ini dianggap tidak berlaku.

KEEMPAT :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, bahwa segala sesuatu akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya, apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

SURAT KEPUTUSAN ini disampaikan kepada Yth.:

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara;
  3. Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara;
  4. Kepala Biro Pensiun dan Tunjangan BAKN;
  5. Kepala Biro Tata Usaha Kepegawaian BAKN;
  6. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik IndonesiaI;
  7. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;
  8. Kepala Biro Kepegawaian Departemen Keuangan Republik Indonesia;
  9. Kepala Biro Keuangan Departemen Keuangan Republik Indonesia;
  10. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  11. Para Direktur/Kepala PDIP/Kepala Pusat Penyuluhan Perpajakan;
  12. Para Kepala Bagian/Kepala Sub. Direktorat dilingkungan Kantor Pusat DJP;
  13. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  14. Para Kepala Bagian Umum/Kepala Bidang pada Kantor Wilayah DJP;
  15. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan/Kepala Kantor Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
  16. Para Kepala Kantor Lelang Negara Kelas I.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal31 Januari 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 1/PJ/UP.41/1990