Resources / Regulation

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 21/PJ./1996

Menimbang :

  1. Bahwa sistem laporan sebagai sarana manajemen untuk mengevaluasi pelaksanaan operasional hendaknya dibuat seefektif dan seefisien mungkin;
  2. Bahwa dipandang perlu menyesuaikan laporan operasional bidang Pajak Penghasilan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, serta peraturan pelaksanaannya;
  3. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, dipandang perlu mengubah sistem, bentuk, dan jenis Laporan Bidang Pajak Penghasilan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-1165/PJ.24/1993 TENTANG SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN BIDANG OPERASIONAL DALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Pasal I

Mengubah lampiran 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1165/PJ.24/1993tentang Sistem, Bentuk, dan Jenis Laporan Operasional dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, menyangkut seluruh bentuk Laporan Operasional Bidang Pajak Penghasilan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 April 1996.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal29 Maret 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 21/PJ./1996