Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 21/PJ/2002

Menimbang :

bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa dan penyitaan atas barang milik Penanggung Pajak yang berada di luar wilayah kerja pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Paksa, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemberitahuan Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Penyitaan di Luar Wilayah Kerja Pejabat yang Berwenang Menerbitkan Surat Paksa;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.04/2000 tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Surat Paksa dan Penyitaan di luar Wilayah Kerja Pejabat yang Menerbitkan Surat Paksa;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-627/PJ/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA DAN PENYITAAN DI LUAR WILAYAH KERJA PEJABAT YANG BERWENANG MENERBITKAN SURAT PAKSA.

Pasal 1

(1)

Surat Paksa yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak di tempat tinggal, tempat usaha atau di tempat lain yang memungkinkan.

(2)

Surat Paksa yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan badan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain yang memungkinkan, atau pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan.

(3)

Dalam hal Surat Paksa harus dilaksanakan di luar wilayah kerja Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kepala Kantor Pelayanan tersebut wajib meminta bantuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan Surat Paksa.

(4)

Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang diminta bantuan, wajib membantu dan memberitahukan tindakan yang telah dilaksanakannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang meminta bantuan.

Pasal 2

(1)

Dalam hal objek sita berada di luar wilayah kerja Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan Surat Paksa, Kepala Kantor Pelayanan tersebut wajib meminta bantuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang wilayah kerjanya meliputi tempat objek sita berada untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atas objek sita dimaksud, kecuali atas pelaksanaan Surat Paksa, penyitaan maupun lelang sebagaimana diatur dalam Pasal 5.

(2)

Apabila letak objek sita berjauhan dengan tempat kedudukan Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan tetapi masih berada dalam wilayah kerjanya, Kepala Kantor Pelayanan tersebut dapat meminta bantuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang wilayah kerjanya juga meliputi tempat objek sita berada untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Pasal 3

Tindakan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang meminta bantuan dalam rangka penagihan pajak dengan Surat Paksa adalah sebagai berikut :

  1. Menyampaikan surat permintaan bantuan pelaksanaan Surat Paksa dengan disertai Surat Paksa berikut salinannya, serta informasi data mengenai Wajib Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang diminta bantuan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang meminta bantuan dan Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang diminta bantuan.
  2. Data sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas antara lain :
    1. nama, alamat, Nomor Objek Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
    2. jenis dan tahun pajak;
    3. besarnya pajak terutang;
    4. copy Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB), Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT), Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (STB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah yang menjadi dasar penagihan dengan Surat Paksa dimaksud;
    5. copy tanda terima STP, STB, SKBKB, SKBKBT, SKPKB, SKPKBT;
    6. bank/kantor pos/tempat pembayaran pajak terutang;
    7. catatan ringkas objek sita dan data yang berkaitan dengan Wajib Pajak.
  3. Menerima pemberitahuan tentang pelaksanaan Surat Paksa beserta dokumennya dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang diminta bantuan untuk dicatat dalam buku pengawasan penagihan yang selanjutnya digabung dengan berkas penagihan.
  4. Menyampaikan surat permintaan bantuan untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan disertai salinan Surat Paksa dan data objek sita selengkap-lengkapnya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang diminta bantuan dengan tembusan kepada Kepala Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang meminta bantuan dan Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang diminta bantuan.
  5. Menerima pemberitahuan pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan Berita Acara Pelaksanaan Sita dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang diminta bantuan untuk dicatat dalam buku pengawasan penagihan yang selanjutnya digabung dengan berkas penagihan.
  6. Menyampaikan surat permintaan bantuan untuk pelaksanaan lelang disertai foto kopi Berita Acara Pelaksanaan Sita kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang diminta bantuan dengan tembusan kepada Kepala Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang meminta bantuan dan Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang diminta bantuan.
  7. Menerima pemberitahuan pelaksanaan lelang dan Berita Acara Lelang dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang diminta bantuan.

Pasal 4

Tindakan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang diminta bantuan dalam rangka penagihan pajak dengan Surat Paksa adalah sebagai berikut :

  1. Menerima surat permintaan bantuan pelaksanaan Surat Paksa serta informasi data Wajib Pajak.
  2. Melaksanakan Surat Paksa dan memberitahukan tindakan yang telah dilakukan disertai dokumen pelaksanaan Surat Paksa kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang meminta bantuan dengan tembusan kepada Kepala Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang meminta bantuan dan Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang diminta bantuan.
  3. Menerima surat permintaan bantuan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
  4. Menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
  5. Melaksanakan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan memberitahukan pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dengan dilengkapi Berita Acara Pelaksanaan Sita kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang meminta bantuan dengan tembusan kepada Kepala Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang meminta bantuan dan Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang diminta bantuan.
  6. Menerima surat permintaan bantuan untuk melakukan proses lelang.
  7. Melaksanakan dan memberitahukan pelaksanaan lelang kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang meminta bantuan dengan tembusan kepada Kepala Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang meminta bantuan dan Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang diminta bantuan.

Pasal 5

(1)

Apabila dalam satu kota terdapat beberapa Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan selaku pejabat yang menerbitkan Surat Paksa dapat memerintahkan Juru sita Pajaknya untuk melaksanakan Surat Paksa terhadap Wajib Pajak/Penanggung Pajak dan melaksanakan penyitaan maupun lelang terhadap objek sita yang berada di luar wilayah kerjanya.

(2)

Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang wilayah kerjanya meliputi pelaksanaan Surat Paksa, penyitaan maupun lelang atas objek sita berada, dengan menggunakan formulir surat sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

(3)

Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dilakukan 1 (satu) kali yaitu pada saat akan melaksanakan penyampaian Surat Paksa, sedangkan pada saat akan melaksanakan penyitaan maupun pelelangan, tidak perlu dibuat surat pemberitahuannya.

Pasal 6

(1)

Dalam hal penyitaan atas harta kekayaan Penanggung Pajak berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu disimpan pada bank yang berada di luar wilayah kerja Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kepala Kantor Pelayanan tersebut wajib meminta bantuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang wilayah kerjanya meliputi bank tempat objek sita disimpan.

(2) Tindakan yang dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang meminta bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut :
  1. Menyampaikan surat permintaan bantuan pemblokiran dengan dilampiri salinan Surat Paksa dan data objek sita kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang diminta bantuan dengan tembusan kepada Kepala Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang meminta bantuan dan Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang diminta bantuan;
  2. Menerima berita acara pemblokiran dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang diminta bantuan;
  3. Memerintahkan kepada Penanggung Pajak untuk memberi kuasa kepada bank agar memberitahukan saldo kekayaannya yang tersimpan pada bank tersebut kepada Jurusita Pajak;
  4. Mengajukan permohonan kepada Gubernur Bank Indonesia melalui Menteri Keuangan untuk memerintahkan bank memberitahukan saldo kekayaan penanggung Pajak yang tersimpan pada bank yang bersangkutan dalam hal Penanggung Pajak tidak memberi kuasa kepada bank sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
  5. Menyampaikan surat permintaan bantuan untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang diminta bantuan dengan tembusan kepada Kepala Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang diminta bantuan;
  6. Menyampaikan surat permintaan bantuan untuk pelaksanaan pemindahbukuan.
(3) Tindakan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang diminta bantuan adalah sebagai berikut :
  1. Menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan penyitaan;
  2. Menyampaikan surat permintaan pemblokiran kepada bank tempat objek sita disimpan disertai salinan Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
  3. Melaporkan hasil pelaksanaan penyampaian surat permintaan pemblokiran kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang meminta bantuan;
  4. Melaksanakan penyitaan dan melaporkan hasil pelaksanaan penyitaan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang meminta bantuan;
  5. Melaporkan hasil pelaksanaan pemindahbukuan yang telah dilakukan oleh bank kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang meminta bantuan.

Pasal 7

Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.75/1999 tanggal 10 Agustus 1999 dan Nomor SE-09/PJ.75/2000 tanggal 9 Oktober 2000 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 21/PJ/2002