Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 224/PJ./1998

Menimbang :

  1. bahwa sejalan dengan perkembangan kebijaksanaan pemerintah dalam rangka perbaikan mutu pelayanan terhadap masyarakat, perlu segera menetapkan langkah-langkah nyata untuk melaksanakan tugas tersebut;
  2. bahwa dalam melaksanakan tindakan nyata di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dipandang perlu membentuk tim kerja untuk perbaikan mutu pelayanan masyarakat sesuai dengan aspirasi reformasi, dengan suatu Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985, tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
  6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
  7. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1984 tanggal 11 April 1984 tentang Pedoman Penyederhanaan dan Pengendalian Perizinan di Bidang Usaha;
  8. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tanggal 26 Agustus 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
  9. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tanggal 13 April 1998 tentang Kedudukan, Tugas Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
  10. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998 tanggal 22 Mei 1998 tentang Kabinet Reformasi Pembangunan;
  11. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81 Tahun 1993 tanggal 25 November 1993 tentang Pedoman Tata laksana Pelayanan Umum;
  12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.01/1994 yang telah diubah/ditambah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 162/KMK.01/1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
  13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 497KMK.1/1998 tentang Pembentukan Tim Kerja Perbaikan Mutu Pelayanan Masyarakat Dalam Lingkungan Departemen Keuangan;

Memperhatikan :

Surat Menteri Koordinator Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 56/MK.WASPAN/6/1998 tanggal 1 Juni 1998 mengenai Langkah Nyata Memperbaiki Pelayanan Masyarakat sesuai dengan Aspirasi Reformasi.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM KERJA PERBAIKAN MUTU PELAYANAN MASYARAKAT DALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

PERTAMA :

Membentuk Tim Kerja Perbaikan Mutu Pelayanan Masyarakat Dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang susunan keanggotaannya terdiri dari Ketua Tim, Wakil Ketua Tim, Sekretaris Tim, Anggota Tim, dan Anggota Sekretariat, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

KEDUA :

  1. Tugas dari Tim Kerja Perbaikan Mutu Pelayanan Masyarakat Dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut :

    (1)

    Menginventarisasi jenis pelayanan masyarakat dan mengidentifikasi permasalahan/hambatan pelayanan masyarakat tersebut serta upaya mengatasinya;

    (2)

    Merumuskan dan menyempurnakan ketentuan/tatalaksana pelayanan masyarakat, sehingga menjadi lebih efektif dan efisien;

    (3)

    Mengevaluasi unit kerja kantor pelayanan untuk perbaikan kinerja pelayanan dengan melakukan penelitian berkala untuk mengetahui kepuasan Wajib Pajak atas pelayanan yang diberikan;

    (4)

    Melakukan tatap muka dalam rangka memperbaiki mutu pelayanan masyarakat;

    (5)

    Membuat laporan perbaikan pelayanan masyarakat secara periodik setiap tiga bulan kepada Menteri Keuangan u.p. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan sebagai bahan laporan perbaikan pelayanan Departemen Keuangan kepada Menteri Koordinator Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara;

    (6)

    Membuat buku panduan pelayanan masyarakat.

  2. Tugas Sekretariat Tim adalah membantu pelaksanaan tugas tim kerja untuk mempersiapkan keperluan rapat, penyusunan daftar pertanyaan atau kuestioner dalam rangka perbaikan mutu pelayanan masyarakat dan melakukan urusan administrasi tim kerja, serta menyusun laporan kegiatannya.

KETIGA :

Tim tersebut bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya kepada Direktur Jenderal Pajak.

KEEMPAT :

Segala sesuatu yang berkaitan dengan pengeluaran/pembiayaan dan lain-lain atas terselenggaranya tim kerja ini dibebankan pada Biaya Operasional (BO) Direktorat Jenderal Pajak.

KELIMA :

Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dikemudian hari akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal19 Oktober 1998
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 224/PJ./1998