Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 238/PJ./2001

Menimbang :

bahwa sebagai pengaturan lebih lanjut pelaksanaan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penghapusan Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih;

Mengingat :

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH.

Pasal 1

Dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak, Wajib Pajak dapat membebankan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagai biaya dengan syarat :

  1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; dan
  2. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN), atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang (perjanjian restrukurisasi utang usaha) antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; dan
  3. telah diumumkan dalam penerbitan umum atau khusus; dan
  4. Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 2

(1)

Penyerahan perkara penagihan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b yang memenuhi persyaratan atau kriteria sebagai piutang negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat dilakukan kepada Pengadilan Negari atau kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).

(2)

Yang dimaksud dengan Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) adalah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara, Departemen Keuangan.

(3)

Penyerahan perkara penagihan piutang selain piutang negara hanya dapat dilakukan pada Pengadilan Negeri.

Pasal 3

Perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang atau pembebasan utang (perjanjian restrukturisasi utang usaha) antara kreditur dan debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b harus memuat secara jelas data dan informasi mengenai kreditur, debitur, pihak ketiga terkait, pinjaman dan bentuk perjanjian restrukturisasi yang dilakukan, serta harus disahkan oleh Notaris.

Pasal 4

Yang dimaksud dengan penerbitan umum atau khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c adalah :

  1. Penerbitan koran/majalah atau media massa cetak yang lazim lainnya yang berskala nasional; atau
  2. Penerbitan khusus Himpunan Bank-Bank Milik Negara (HIMBARA)/persatuan Bank-Bank Swasta Nasional (PERBANAS); atau
  3. Penerbitan/pengumuman khusus Bank Indonesia.

Pasal 5

(1)

Kewajiban menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d dilakukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan (sebagai lampiran).

(2)

Daftar piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat data dan informasi mengenai debitur, yaitu : nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.

(3) Keharusan pencantuman NPWP dalam “daftar piutang” sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku bagi :
  1. Seluruh debitur Wajib Pajak badan;
  2. Debitur Wajib Pajak orang pribadi yang jumlah kredit atau utangnya lebih dari Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  3. Debitur Wajib Pajak orang pribadi yang jumlah kredit atau utangnya tidak lebih dari Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sepanjang telah memiliki NPWP.
(4)

Dalam hal jumlah debitur lebih dari 100 (seratus) dan sepanjang nilai piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dari masing-masing debitur tidak lebih dari Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), daftar piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dibuat secara kumulatif dengan menyajikan data dan informasi debitur yaitu : jumlah debitur kecil dan jumlah total nilai piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.

(5)

Wajib Pajak harus dapat menunjukkan bukti pendukung masing-masing debitur apabila diminta atau diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan pajak.

Pasal 6

Kewajiban menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus disertai pula dengan fotokopi bukti penyerahan perkara penagihannya ke Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau fotokopi perjanjian restrukturisasi utang usaha yang telah dilegalisir oleh Notaris, dan fotokopi bukti pengumuman dalam penerbitan umum atau khusus.

Pasal 7

(1)

Penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan telah memenuhi persyaratan sebagai biaya dapat dilakukan sekaligus oleh kreditur Wajib Pajak dalam negeri meskipun debitur memperoleh perlakuan penundaan penghasilan atas keuntungan karena pembebasan utang berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-237/PJ/2001 tanggal 28 Maret 2001.

(2)

Penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih bagi kreditur bank dan sewa guna dengan hak opsi harus dilakukan melalui pembentukan cadangan yang diperkenankan untuk itu.

Pasal 8

Apabila di kemudian hari penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan dibebankan sebagai biaya dilunasi oleh debitur seluruhnya atau sebagian, maka jumlah piutang yang dilunasi tersebut merupakan penghasilan bagi kreditur pada tahun pajak diterimanya pelunasan.

Pasal 9

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 238/PJ./2001