Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 331/PJ/2002

Menimbang :

Bahwa dalam rangka memperlancar penatausahaan Wajib Pajak yang diadministrasikan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib besar, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Negara tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 tentang Jangka Waktu dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-263/PJ/2002 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-295/PJ/2002;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK KE KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR.

Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

  1. Kantor Pelayanan Pajak Lama (KPP Lama) adalah Kantor Pelayanan Pajak yang mengadministrasikan Wajib Pajak yang akan dan atau sudah dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
  2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Lama (Kanwil Lama) adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak Lama;
  3. Unit Pemeriksaan Lama adalah Unit Pemeriksaan Pajak yang merupakan mitra kerja dari Kantor Pelayanan Pajak Lama;
  4. Berkas Wajib Pajak adalah dokumen-dokumen perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak tertentu;
  5. Berkas data Wajib Pajak adalah data perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak tertentu;
  6. Informasi perpajakan adalah dokumen dan data perpajakan dalam bentuk digital yang terdapat dalam Sistem Informasi Perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak;
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak Lama (NPWP Lama) adalah NPWP sebelum terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;

Pasal 2

Wajib Pajak yang diadministrasikan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar ditentukan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 3

Administrasi dan pelaksanaan Pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak yang dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4

Pelaksanaan penagihan aktif dan permohonan angsuran pembayaran pajak terhadap tunggakan pajak wajib Pajak yang dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 5

Pelaksanaan penyelesaian keberatan dan atau banding terhadap Wajib Pajak yang dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 6

Pelaksanaan pemberian pelayanan Surat keterangan Bebas, Permohonan Pengurangan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25, Pemusatan Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai, Pelayanan Pelunasan Bea Meterai Dengan Cara Lain, Pemindahbukuan (pbk) dan Penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) bagi Wajib Pajak yang dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 7

Pelaksanaan perekaman data dan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak yang dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 8

Tata cara pemindahan berkas Wajib Pajak , berkas Data Wajib Pajak, dan informasi perpajakan Wajib Pajak dari KPP Lama ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 9

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 331/PJ/2002