Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 332/PJ./2002

Menimbang :

bahwa untuk memberikan waktu yang cukup dan untuk menghindari kesulitan yang timbul sehubungan dengan dipindahkannya Wajib Pajak tertentu ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penggunaan Formulir Perpajakan Lama dan Faktur Pajak Lama Oleh Wajib Pajak yang Terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 315/KMK.03/2002 tentang Perubahan dan Pemberian Kode Kantor Pelayanan Pajak;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-601/PJ/2001;
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-237/PJ/2002 tentang Tata Cara Penggunaan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak Karena Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak;
  10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-263/PJ/2002 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-295/PJ/2002;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN LAMA DAN FAKTUR PAJAK LAMA OLEH WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR.

Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

  1. Wajib Pajak adalah Wajib Pajak Besar sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-263/PJ/2002 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-295/PJ/2002.
  2. Pengusaha Kena Pajak adalah Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Lama adalah NPWP yang terakhir digunakan oleh Wajib Pajak sebelum terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Baru adalah NPWP yang diberikan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.
  5. Faktur Pajak Lama adalah:
    1. Faktur Pajak yang telah dicetak dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
    2. Faktur Pajak yang telah dicetak dan belum digunakan oleh Wajib Pajak yang dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak lain karena reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak tahun 2001 dan ditunjuk sebagai Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
    3. Faktur Pajak yang diterbitkan dengan menggunakan sistem penomoran otomatis yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar; atau
    4. Faktur Pajak yang diterbitkan dengan menggunakan sistem penomoran otomatis yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak yang dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak lain karena reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak tahun 2001 dan ditunjuk sebagai Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
  6. Formulir Perpajakan Lama adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak yang:
    1. telah dicetak dengan menggunakan NPWP Lama dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
    2. telah dicetak dengan menggunakan NPWP Lama dan belum digunakan oleh Wajib Pajak yang dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak lain karena reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak tahun 2001 dan ditunjuk sebagai Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
    3. diterbitkan dengan menggunakan sistem penomoran NPWP otomatis yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar; atau
    4. diterbitkan dengan menggunakan sistem penomoran NPWP otomatis yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak yang dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak lain karena reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak tahun 2001 dan ditunjuk sebagai Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
  7. Kode KPP adalah digit ke-10, 11, dan 12 pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  8. Surat Keterangan Terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tertentu yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas lainnya serta kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Pasal 2

(1)

Wajib Pajak masih dapat mencantumkan NPWP Lama pada Formulir Perpajakan Lama sebelum diberlakukannya Surat Keterangan Terdaftar.

(2)

Penggunaan Formulir Perpajakan Lama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan mengganti Kode KPP pada NPWP yang tertera dalam Formulir Perpajakan Lama.

(3)

Penggantian Kode KPP pada NPWP sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan dengan mencoret Kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebelumnya dan menggantikan dengan Kode Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar di bawahnya (dengan menggunakan tinta) sedemikian rupa sehingga Kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebelumnya masih tetap dapat terbaca.

(4)

Wajib Pajak yang terlanjur mencetak Formulir Perpajakan Lama dengan menggunakan NPWP Lama masih dapat menggunakan Formulir Perpajakan tersebut sampai dengan tanggal 31 Desember 2002

Pasal 3

(1)

Pengusaha Kena Pajak masih dapat menggunakan NPWP serta Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Lama sebelum diberlakukannya Surat Keterangan Terdaftar.

(2)

Sebelum menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang baru, Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan wajib melaporkan saat mulai digunakannya Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak baru kepada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar

(3)

Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), untuk penerbitan yang pertama dimulai dengan nomor 0000001.

(4)

Pada saat Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak baru mulai digunakan, Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak lama yang sudah tidak digunakan kepada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak terakhir digunakannya Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak lama.

Pasal 4

(1)

Pengusaha Kena Pajak dapat menggunakan Faktur Pajak Lama sampai habis atau sampai dengan tanggal 31 Desember 2002.

(2)

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah dicabut pengukuhannya sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, batas waktu penggunaan Faktur Pajak Lama adalah sampai dengan tanggal pencabutan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

(3)

Penggunaan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan tanpa coretan atau koreksi apapun yang dapat mengakibatkan Faktur Pajak menjadi cacat sehingga tidak dapat dikreditkan oleh penerima Jasa kena Pajak atau pembeli Barang Kena Pajak.

(4)

Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan secara tertulis Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Lama yang belum digunakan mulai tanggal 1 Juli 2002 kepada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, paling lambat tanggal 15 Juli 2002.

(5)

Faktur Pajak Lama yang masih tersisa pada tanggal 31 Desember 2002 harus dimusnahkan dengan membuat Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dan dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar paling lambat tanggal 6 Januari 2003.

Pasal 5

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 332/PJ./2002