Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 337/PJ./2003

Menimbang :

bahwa dengan terbentuknya Asosiasi Artis-Produser Rekaman Indonesia (ASA-PRI) dan untuk memberikan kemudahan dalam penebusan stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan produk rekaman suara, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nonlor KEP-552/PJ/2001 tentang Penetapan Nilai Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara Dan Penunjukan Asosiasi Yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Serta Tata Cara Penebusan Dan Pelaporannya;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);

  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);

  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4199) ;

  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89a/KMK.04/2000 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Isi dan Teks Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Atas Produk Rekaman Suara Di Atas Pita Kaset, Compact Disc, Video Compact Disc Dan Laser Disc;

  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-552/PJ/2001 tentang Penetapan Nilai Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara Dan Penunjukan Asosiasi Yang Memberikan Rekornendasi Untuk Penebusan Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Serta Tata Cara Penebusan Dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-84/PJ/2002;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-552/PJ/2001 TENTANG PENETAPAN NILAI STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA DAN PENUNJUKAN ASOSIASI YANG MEMBERIKAN REK0MENDASI UNTUK PENEBUSAN STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA TATA CARA PENEBUSAN DAN PELAPORANNYA.

Pasal I

1.

Ketentuan Pasal 7 diubah dengan menambah satu angka yang dijadikan angka 4, sehingga keseluruhan Pasal 7 menjadi berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 7

Asosiasi pengusaha rekaman yang ditunjuk untuk memberikan rekomendasi yang diperlukan dalam. rangka penebusan stiker adalah :

  1. ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya.
  2. ASPRINDO (Asosiasi Pengusaha Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya.
  3. PAPPRI (Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya.
  4. ASA-PRI (Asosiasi Artis-Produser Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya.”

2.

Mengubah lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-552/PJ/2001 tentang Penetapan Nilai Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara Dan Penunjukan Asosiasi Yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Serta Tata Cara Penebusan Dan Pelaporannya sebagamana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-84/PJ/2002 sehingga menjadi sebagairnana ditetapkan dalam Lampiran 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

HADI POERNOMO

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 337/PJ./2003