Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 388/PJ/2003

Menimbang :

  1. bahwa untuk mengurangi beban administrasi bagi Pemotong Pajak Penghasilan atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham dalam menerbitkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan, perlu mengatur tentang penggunaan stempel tanda tangan pada Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan atau Pasal 26 atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham;
  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 dan atau Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penggunaan Stempel Tanda Tangan pada Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan atau Pasal 26 atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham;

Mengingat:

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN ATAU PASAL 26 ATAS PEMBAYARAN DIVIDEN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM.

Pasal I

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Pemotong Pajak adalah Wajib Pajak yang menyediakan untuk membayar atau membayar dividen kepada para pemegang saham.

Pasal 2

Pemotong Pajak dapat menggunakan stempel tanda tangan untuk menandatangani Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham untuk jumlah penerbitan bukti pemotongan Pajak Penghasilan minimal 12.000 (dua belas ribu) lembar.”

Pasal 3

(1)

Pemotong Pajak yang akan menggunakan Stempel tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar;

(2)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan:

  1. jumlah penerima dividen;
  2. penunjukkan pejabat yang berwenang menandatangani bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan 26 atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham.
(3)

Setelah melakukan penelitian atas permohonan Pemotong Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan dalam rangkap tiga dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

(4)

Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(5)

Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan Pemotong Pajak tersebut dianggap diterima, dan selanjutnya Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak segera menerbitkan Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 4

Bagi Pemotong Pajak yang telah mendapat Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan wajib:

  1. Menyerahkan Spesimen Tanda Tangan Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan atau Pasal 26 atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar sebagairnana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) pada Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan atau Pasal 26 atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham.
  3. Pemotong Pajak wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak apabila terjadi perubahan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan atau Pasal 26 atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham disertai Spesimen Tanda Tangan pejabat dimaksud.

Pasal 5

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 388/PJ/2003