Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 38/PJ./1998

Menimbang :

  1. bahwa penyempurnaan organisasi, sistem dan prosedur, serta optimalisasi sumber daya Direktorat Jenderal Pajak manusia memerlukan suatu konsep yang terintergritas, dengan mengacu pada visi dam misi organisasi.
  2. bahwa untuk tujuan tersebut perlu dibentuk tim kecil yang akan merumuskan suatu usulan konsep kerangkan acuan guna penyempurnaan organisasi dan optimalisasi sumber daya manusia;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
  6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
  7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.01/1994 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 162/KMK.01/1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM KERJA PENYUSUNAN KERANGKA ACUAN PENYEMPURNAAN ORGANISASI DAN OPTIMALISASI SUMBER DAYA MANUSIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Pasal 1

Membentuk tim kerja Penyusunan Kerangka Acuan Penyempurnaan Organisasi dan Optimalisasi Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pajak dengan susunan seperti tersebut dalam lampiran ini.

Pasal 2

Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas :

  1. melakukan assessment terhadap organisasi Direktorat Jenderal Pajak bila nantinya Pembaharuan Administrasi Perpajakan dilaksanakan.
  2. Melakukan Assessment terhadap Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pajak bila nantinya Pembaharuan Administrasi Direktorat Jenderal Pajak dilaksanakan.
  3. Melakukan pengumpulan data survey pendukung yang diperlukan untuk menyusun kerangka acuan.
  4. Menyusun usulan kerangka acuan untuk penyempurnaan organisasi dan optimalisasi sumber daya manusia Direktorat Jenderal Pajak.
  5. Presentasi dan penyusunan laporan hasil kerja kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mendapat persetujuan.

Pasal 3

Tim Kerja Penyusunan Kerangka Acuan Penyempurnaan Organisasi dan Optimalisasi Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pajak harus melakukan presentasi dan melaporkan hasilnya dalam pasal 2 huruf e kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 1 Juli 1998.

Pasal 4

Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Biaya Operasional (BO) Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal2 Maret 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 38/PJ./1998