Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 38/PJ/2004

Mahkamah Konstitusi dan mengingat salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, maka pada dasarnya atas suatu undang-undang perpajakan dapat diajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Dasar 1945 oleh masyarakat;

  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), perlu dibentuk Tim Penanganan Perkara Pengujian Undang-undang Perpajakan di Mahkamah Konstitusi dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
  • Mengingat :

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
    3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
    4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3312), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
    5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
    6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
    7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
    8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316);
    9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 64/KMK.01/2002;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENANGANAN PERKARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI.

    PERTAMA :

    Membentuk Tim Penanganan Perkara Pengujian Undang-undang Perpajakan di Mahkamah Konstitusi dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

    KEDUA :

    Tim Penanganan Perkara Pengujian Undang-undang Perpajakan di Mahkamah Konstitusi mempunyai tugas sebagai berikut :

    1. Meneliti dan mempelajari perkara pengujian undang-undang perpajakan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi;
    2. Mempersiapkan bahan-bahan dan ketentuan-ketentuan sehubungan dengan perkara tersebut di atas;
    3. Menyelenggarakan diskusi atau gelar perkara secara berkala;
    4. Meneliti dan mempelajari pasal-pasal dari undang-undang perpajakan yang secara juridis mempunyai potensi untuk dijadikan obyek permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi;
    5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang ditugaskan Direktur Jenderal Pajak.

    KETIGA :

    Semua biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dibebankan pada Daftar Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2004.

    KEEMPAT :

    Keputusan Direktorat Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 12 Februari 2004
    Direktur Jenderal

    ttd

    Hadi Poernomo
    NIP 060027375

    Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 38/PJ/2004