Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 38/PJ.7/1989

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka tertib laporan di bidang pemeriksaan sesuai dengan struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang baru, maka perlu ditetapkan kembali bentuk, jenis, kode formulir laporan dan buku-buku serta petunjuk pengisiannya;
  2. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Nomor 49 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Nomor 50 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Nomor 51 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985, tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986, tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 276/KMK.01/1989, tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, JENIS, KODE FORMULIR LAPORAN DAN BUKU-BUKU SERTA PETUNJUK PENGISIAN DI BIDANG PEMERIKSAAN PADA UNIT PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

Pasal 1
Bentuk, Jenis, Kode Formulir Laporan dan Buku-buku serta petunjuk pengisiannya di bidang pemeriksaan pada Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, yaitu :

  1. Lampiran I : Buku-buku dan laporan pada Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.
  2. Lampiran II : Laporan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 2

Buku-buku dan Laporan seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan ini dibuat menurut tahun takwim.

Pasal 3

Dengan berlakunya keputusan ini, maka bentuk formulir laporan di bidang pemeriksaan, yaitu KPL P2W-1; KPL P2W-2; KPL P2W-6; KPL KW-39; KPL KW-40 dan KPL KW-43 yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-43/PJ.BT5/1987 tentang Bentuk, Jenis, Kode Formulir Laporan Inspeksi Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Bidang Pemeriksaan serta Petunjuk Pengisiannya, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 4

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan pertama kali digunakan untuk kegiatan di bidang pemeriksaan bulan Agustus 1989.

Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 8 Agustus 1989
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 38/PJ.7/1989