Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 40/PJ./2005

Menimbang :

  1. bahwa untuk keseragaman dalam penunjukan Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak sebagai Ketua Kelompok dan Ketua Tim, dipandang perlu untuk menetapkan pedoman pelaksanaannya;
  2. bahwa penerbitan pedoman pelaksanaan tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Penunjukan Ketua Kelompok dan Ketua Tim Pemeriksa Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
  4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994;
  5. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai;
  6. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
  11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
  12. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2002;
  13. Keputusan Presiden Republik Indonesia 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2002;
  14. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 302/KMK/2004 tanggal 23 Juni 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
  15. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 31/KEP/M.PAN/3/2003 tanggal 7 Maret 2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Angka Kreditnya;
  16. Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 148/KMK.01/2004 dan Nomor 14 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Angka Kreditnya;
  17. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 625/KMK.04/1994 tanggal 27 Desember 1994 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan;
  18. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 272/PJ./2002 tanggal 17 Mei 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
  19. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-81/PJ./1999 tanggal 20 April 1999 tentang Pedoman Penunjukan Ketua Kelompok dan Ketua Tim Pemeriksa Pajak;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN PENUNJUKAN KETUA KELOMPOK DAN KETUA TIM PEMERIKSA PAJAK.

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:

  1. Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan pajak dan penyidikan tindak pidana perpajakan.
  2. Jabatan Fungsional adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh pegawai negeri sipil.
  3. Angka kredit adalah nilai dari butir-butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pemeriksa pajak dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan.
  4. Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan atau mengelola data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  5. Penyidikan tindak pidana perpajakan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti tindak pidana di bidang perpajakan serta menemukan tersangka.
  6. Ketua Kelompok adalah Pemeriksa Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang ditunjuk oleh Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan pemeriksaan atau penyidikan pajak serta memberikan bimbingan kepada Pemeriksa/Penyidik Pajak yang berada di bawah koordinasinya.
  7. Ketua Tim adalah Pemeriksa Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang ditunjuk oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak yang bersangkutan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pemeriksaan sekaligus melakukan pemeriksaan bersama-sama dengan anggota tim yang berada di bawahnya.
  8. Anggota Tim adalah Pemeriksa Pajak yang ditunjuk oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan pajak dalam suatu Tim Pemeriksa.

Pasal 2

(1) Persyaratan dalam penunjukan Ketua Kelompok adalah:
  1. Berijazah serendah-rendahnya Sarjana (S1)/Diploma IV sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan;
  2. Memiliki Pangkat/Golongan dan Jenjang Jabatan Pemeriksa Pajak sekurang-kurangnya:
    1. Penata Tingkat I/IIId, Pemeriksa Pajak Muda untuk Ketua Kelompok pada Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
    2. Penata/IIIc, Pemeriksa Pajak Muda untuk Ketua Kelompok pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan atau Kantor Pelayanan Pajak.
  3. Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang perpajakan;
  4. Memiliki pengalaman kerja di bidang pemeriksaan dan atau penyidikan pajak sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Ketua Tim atau paling rendah sebagai pejabat eselon IV dalam jabatan struktural;
  5. Mampu melaksanakan pemeriksaan dan atau penyidikan pajak sekaligus pengawasan dan pengendaliannya serta dapat memberikan bimbingan kepada Pemeriksa Pajak yang ada di bawah koordinasinya;
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  8. Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan (DP3),sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir.
(2) Persyaratan dalam penunjukan Ketua Tim adalah:
  1. Berijazah serendah-rendahnya Diploma III;
  2. Memiliki Pangkat/golongan dan Jenjang Jabatan Pemeriksa Pajak sekurang-kurangnya:
    1. Penata Muda Tingkat I/IIIb, Pemeriksa Pajak Pertama/Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan untuk Ketua Tim pada Direktorat Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pajak atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
    2. Penata Muda /IIIa, Pemeriksa Pajak Pertama/Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan untuk Ketua Tim pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak.
  3. Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang perpajakan;
  4. Memiliki pengalaman kerja di bidang pemeriksaan dan atau penyidikan pajak sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Anggota Tim, atau jabatan struktural yang setara dengan itu;
  5. Mampu melaksanakan pemeriksaan dan atau penyidikan pajak serta mengkoordinasikan pemeriksaan dan atau penyidikan pajak dengan anggota tim yang ada dibawahnya;
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  8. Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan (DP3), sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir.

Pasal 3

(1)

Penunjukan Ketua Kelompok pada Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak ditetapkan dengan Nota Dinas Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (1).

(2)

Penunjukan Ketua Kelompok pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Pelayanan Pajak ditetapkan dengan Nota Dinas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan dengan tembusan kepada Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak dan dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (1).

(3)

Penunjukan Ketua Kelompok pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Pelayanan Pajak dapat dilakukan dengan persyaratan kepangkatan yang lebih rendah daripada kepangkatan sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b setelah mendapat persetujuan dari Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak.

(4)

Dengan pertimbangan kemampuan teknis dan pengalaman sebagai Pemeriksa/Penyidik Pajak, Ketua Kelompok dapat membawahi Pemeriksa/Penyidik Pajak yang mempunyai pangkat lebih tinggi.

Pasal 4

(1)

Penunjukan Ketua Tim pada Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak ditetapkan dengan Nota Dinas Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (2).

(2)

Penunjukan Ketua Tim pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Pelayanan Pajak ditetapkan dengan Nota Dinas Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak masing-masing dengan tembusan kepada Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (2).

(3)

Penunjukan Ketua Tim pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak dapat dilakukan dengan persyaratan kepangkatan yang lebih rendah daripada kepangkatan sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan.

(4)

Dengan pertimbangan kemampuan teknis dan pengalaman sebagai Pemeriksa/Penyidik Pajak, Ketua Tim dapat membawahi Pemeriksa/Penyidik Pajak yang mempunyai pangkat lebih tinggi.

Pasal 5

(1)

Banyaknya Tim Pemeriksa dalam satu kelompok disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak namun tidak lebih dari 5 (lima) Tim Pemeriksa untuk setiap kelompok.

(2)

Susunan Pemeriksa Pajak dalam suatu Tim Pemeriksa terdiri dari 1 (satu) Ketua Kelompok, 1 (satu) Ketua Tim dan sekurang-kurangnya 1 (satu) Anggota Tim.

(3)

Dalam situasi tertentu dan untuk kepentingan penugasan, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak dapat membentuk Tim Pemeriksa dengan menunjuk Ketua Tim dan atau Anggota Tim yang berasal lebih dari 1 (satu) kelompok.

(4)

Ketua Kelompok bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan tugas pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak termasuk pembinaan dan pengawasan terhadap Ketua Tim dan Anggota Tim.

Pasal 6

Dalam hal Pemeriksa Pajak yang telah ditunjuk sebagai Ketua Kelompok atau Ketua Tim tidak lagi bertugas sebagai Pemeriksa Pajak karena dibebaskan sementara atau sebab lainnya, maka kedudukannya digantikan oleh Pemeriksa Pajak lainnya dengan persyaratan dan prosedur yang sama dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 7

(1) Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak mengajukan usul penunjukan Ketua Kelompok kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya.
(2) Penunjukan Ketua Kelompok dan Ketua Tim dituangkan dalam Nota Dinas dengan menggunakan formulir sesuai dengan lampiran keputusan ini.
(3) Masa berlaku penunjukan Ketua Kelompok dan Ketua Tim Pemeriksa Pajak adalah:
  1. Sepanjang Pemeriksa Pajak tersebut ditempatkan dan aktif bertugas pada Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keputusan Mutasi Terakhir atas nama yang bersangkutan; atau
  2. Adanya perubahan lain yang ditetapkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak yang berwenang.

Pasal 8

Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-81/PJ./1999 tanggal 20 April 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 9

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal8 Februari 2005
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 40/PJ./2005