Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 421/PJ.43/1991

Menimbang :

  1. bahwa yang diwajibkan untuk memotong Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tidak terbatas pada Badan Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah serta Wajib Pajak Badan dalam negeri saja, dan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Direktur Jenderal Pajak juga dapat ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan;
  2. bahwa orang pribadi atau perseorangan sudah saatnya untuk ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983;
  3. bahwa oleh karena itu perlu diatur penunjukan Wajib Pajak Perseorangan sebagai Wajib Potong Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262);
  2. Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN WAJIB PAJAK PERSEORANGAN SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983.

Pasal 1

Wajib Pajak dalam negeri perseorangan yang melakukan kegiatan atau memenuhi persyaratan :

  1. Dokter;
  2. Notaris;
  3. Arsitek
  4. Akuntan;
  5. Pengacara;
  6. Perseorangan yang menyelenggarakan pembukuan;
  7. Orang asing yang sudah menjadi subyek pajak dalam negeri;

Ditunjuk untuk memotong Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983.

Pasal 2

Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 kepada orang pribadi atau Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1992.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1991

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 421/PJ.43/1991