Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 51/PJ./1996

Menimbang : bahwa oleh karena formulir Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dan Nota Penghitungan yang ada sekarang ini belum menampung piutang pajak dalam rangka impor Barang Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, dan pemungutan pajak oleh Pemungut Pajak maka dipandang perlu untuk menetapkan bentuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tersebut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

BENTUK SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR/ PEMANFAATAN BKP TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN/ PEMANFAATAN JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN/PEMUNGUTAN PAJAK OLEH PEMUNGUT PAJAK, SURAT KETETAP-AN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR/PEMUNGUTAN PAJAK OLEH PEMUNGUT PAJAK BESERTA NOTA PENGHITUNGANNYA

Pasal 1

Bentuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor/Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak beserta Nota Penghitungannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 15 Juli 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 51/PJ./1996