Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 525/PJ./2001

Menimbang :

bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai berkaitan dengan perjanjian Kerjasama Operasi di bidang telekomunikasi, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dalam rangka Perjanjian Kerja Sama Operasi dimaksud;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4061);
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-539/PJ/2000 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Perusahaan Jasa Telekomunikasi;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK DALAM RANGKA PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASI.

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:

  1. Telkom adalah PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
  2. Mitra Usaha adalah badan usaha patungan Indonesia yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing .
  3. KSO adalah Kerja Sama Operasi yang merupakan pola kemitraan usaha antara Telkom dan Mitra Usaha yang meliputi kegiatan pengelolaan dan pengoperasian sarana/ jaringan telekomunikasi yang telah ada dan sarana/jaringan baru, serta pengelolaan karyawan/konsultan Telkom dan Mitra Usaha yang ditugaskan di Unit KSO dalam jangka waktu sejak dimulainya tanggal implementasi sampai dengan tanggal diakhirinya Perjanjian KSO.
  4. Unit KSO adalah organisasi kemitraan yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengoperasian sistem KSO yang merupakan salah satu divisi Telkom, tetapi secara administrasi terpisah sama sekali dari Telkom maupun Mitra Usaha.
  5. Pendapatan KSO Yang Harus Dibagi/Distributable KSO Revenues (DTR) adalah pendapatan bersih Unit KSO untuk suatu bulan kalender dalam rupiah dan dihitung dengan mengurangi Total Pendapatan KSO untuk bulan itu dengan Pendapatan Minimum Telkom dan Biaya Operasi KSO.
  6. Pendapatan Minimum Telkom/Minimum Telkom Revenues (MTR) adalah jumlah rupiah yang harus dibayarkan untuk setiap bulan selama masa KSO dan merupakan penggantian yang bersifat mutlak atas pemanfaatan/ penggunaan hak pengelolaan jaringan telekomunikasi milik Telkom di wilayah KSO oleh Unit KSO.

Pasal 2

(1)

Penyertaan modal berupa barang dan atau jasa oleh Mitra Usaha kepada Unit KSO dalam rangka KSO tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.

(2)

Mitra Usaha yang semata-mata hanya melakukan kegiatan dalam rangka KSO tidak wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

(3)

Penyerahan hak pengelolaan jaringan telekomunikasi dari Telkom kepada Unit KSO dalam rangka KSO merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak dan terutang Pajak Pertambahan Nilai.

(4)

Penyerahan jasa telekomunikasi oleh Unit KSO merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak dan Unit KSO wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 3

(1)

Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah sebesar nilai penggantian berupa Pendapatan Minimum Telkom (MTR).

(2)

Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah pada saat dibayarkannya MTR sesuai perjanjian KSO.

(3)

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dipungut dan disetor oleh Telkom dengan menerbitkan Faktur Pajak dan pada kolom “Pembelian/Penerima Jasa Kena Pajak” dicantumkan identitas “Unit KSO”.

(4)

Atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Unit KSO wajib membuat Faktur Pajak.

Pasal 4

(1)

Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Mitra Usaha atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan kegiatan dalam rangka KSO tidak dapat dikreditkan, namun dapat dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasikan.

(2)

Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Unit KSO atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan kegiatan operasional Unit KSO termasuk Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan hak pengelolaan jaringan telekomunikasi dari Telkom, merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Unit KSO.

Pasal 5

Pembagian Pendapatan KSO yang harus dibagi (DTR) adalah merupakan pembagian keuntungan sehingga atas pembagian tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 6

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, semua ketentuan maupun penegasan yang bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Juli 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd,

HADI POERNOMO

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 525/PJ./2001