Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 526/PJ./2000

Menimbang :

bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 486/KMK.04/2000 tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 239/KMK.01/1996 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 463/KMK.01/1998 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3579), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 196; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 3579);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 70) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 95);
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 239/KMK.01/1996 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 486/KMK.04/2000.

Pasal 1

(1)

Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri yang kontrak pekerjaannya ditandatangani pada atau setelah tanggal 23 Juni 2000 dipotong atau dibayar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.

(2)

Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Lapisan Kedua dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri dipotong atau dibayar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.

(3)

Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Lapisan Kedua dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri yang kontrak pekerjaannya ditandatangani pada atau setelah tanggal 23 Juni 2000 dipotong atau dibayar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.

(4)

Pajak Penghasilan Pasal 21/Pasal 26 yang terutang oleh karyawan asing yang bekerja pada kontraktor, Konsultan dan Pemasok Utama maupun Kontraktor, Konsultan dan Pemasok Lapisan Kedua atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri yang kontrak pekerjaannya ditandatangani pada atau setelah tanggal 23 Juni 2000, dipotong atau dibayar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.

(5)

Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri yang kontrak pekerjaannya ditandatangani sebelum tanggal 23 Juni 2000 dan belum diselesaikan pada atau setelah tanggal 23 Juni 2000, ditanggung oleh Pemerintah.

(6)

Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri yang kontrak pekerjaannya ditandatangani pada atau setelah tanggal 23 Juni 2000, ditanggung oleh Pemerintah.

(7)

Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Lapisan Kedua dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri yang kontrak pekerjaannya ditandatangani pada atau setelah tanggal 23 Juni 1998 sampai dengan sebelum tanggal 23 Juni 2000 dan belum diselesaikan pada atau setelah tanggal 23 Juni 2000, ditanggung oleh Pemerintah.

(8)

Pajak Penghasilan Pasal 21/Pasal 26 yang terutang oleh karyawan asing yang bekerja pada Kontraktor, Konsultan dan Pemasok Utama maupun Kontraktor, Konsultan dan Pemasok Lapisan Kedua atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri yang kontrak pekerjaannya ditandatangani pada atau setelah tanggal 23 Juni 1998 sampai dengan sebelum tanggal 23 Juni 2000 dan belum diselesaikan pada atau setelah tanggal 23 Juni 2000, ditanggung oleh Pemerintah.

Pasal 2

Pajak Penghasilan yang terutang yang terlanjur dibayar oleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri, dapat dikembalikan dengan mengajukan permohonan restitusi sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16 September 1988 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, sepanjang dapat dibuktikan bahwa penghasilan tersebut telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak yang bersangkutan.

Pasal 3

(1)

Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), (2), (3) dan (4) yang belum disetor, dipungut atau dipotong, wajib disetor, dipungut atau dipotong sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.

(2)

Tatacara pelaksanaan Pajak Penghasilan yang terutang yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5), (6), dan (7) dilaksanakan sesuai penegasan dalam Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-64/A/71/0596, Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/1996 dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-19/BC/1996 tanggal 13 Mei 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPnBM, dan PPh dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-38/PJ.43/1998 tanggal 23 November 1998 tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 463/KMK.01/1998 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPnBM, dan PPh dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri.

Pasal 4

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mempunyai daya laku surut sejak tanggal 23 Juni 2000.

Pasal 5

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, ketentuan-ketentuan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan penegasan-penegasan lainnya yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2000
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 526/PJ./2000