Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 531/PJ./2000

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 518/KMK.04/2000 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 518/KMK.04/2000 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.

Pasal 1

Atas permohonan Wajib Pajak, dapat diberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam hal :

  1. Kondisi tertentu Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan Objek Pajak yaitu :
    1. Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui progrm pemerintah di bidang pertanahan dan tidak mempunyai kemampuan secara ekonomis;
    2. Wajib Pajak orang pribadi yang menerima hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah;
    3. Wajib Pajak yang memperoleh hak baru selain Hak Pengelolaan
  2. Kondisi Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan sebab-sebab tertentu yaitu :
    1. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan melalui pembelian dari hasil ganti rugi pembebasan tanah oleh pemerintah untuk kepentingan negara atau kepentingan umum yang nilai ganti ruginya di bawah Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (NJOP PBB) dan pembelian tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak pembayaran ganti rugi;
    2. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti atas tanah yang dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus yaitu rehabilitasi pemukiman kumuh, jalan umum, saluran pembuangan air, waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya, saluran irigasi, pelabuhan laut, bandar udara, fasilitas keselamatan umum seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan bencana lainnya, jalur hijau, dan fasilitas militer dan kepolisian, sepanjang tidak bersifat ruislag;
    3. Wajib Pajak yang terkena dampak krisis ekonomi dan moneter yang berdampak luas pada kehidupan perekonomian nasional sehingga Wajib Pajak harus melakukan restrukturisasi usaha dan atau utang usaha sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah;
    4. Wajib Pajak yang melakukan penggabungan usaha (merger) yang telah memperoleh keputusan persetujuan penggabungan usaha dari Direktur Jenderal Pajak.
    5. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan yang tidak berfungsi lagi seperti semula disebabkan bencana alam atau sebab-sebab lainnya yang terjadi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak penandatanganan akta, seperti kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, gunung meletus;
    6. Wajib Pajak orang pribadi Veteran, PNS, TNI, POLRI, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan POLRI atau janda/duda-nya yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan rumah dinas pemerintah.
  3. Tanah dan atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan antara lain digunakan untuk panti asuhan, panti jompo, rumah yatim piatu, sekolah yang tidak ditujukan mencari keuntungan, rumah sakit swasta institusi pelayanan sosial masyarakat.

Pasal 2

(1) Besarnya pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai berikut:
  1. sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang terutang untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 1, angka 2, huruf b angka 1, angka 2, angka 4, angka 5 dan angka 6, serta huruf c;
  2. sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari pajak yang terutang untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 3;
  3. sebesar perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atas objek pajak selain tanah untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 3.
(2) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 3

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b angka 1, angka 2, angka 5, dan angka 6, serta huruf c kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan melampirkan :
  1. fotokopi Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  2. fotokopi Akta/Risalah Lelang/Keputusan Pemberian Hak Baru/Putusan Hakim;
  3. fotokopi KTP/SIM/Paspor/Kartu Keluarga/identitas lain;
  4. Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa.
(2) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 3 dan angka 4 kepada Direktur Jenderal Pajak secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan melampirkan :
  1. Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk dilegalisir;
  2. fotokopi keputusan persetujuan penggabungan usaha (merger) dari Direktur Jenderal Pajak atau Keputusan lain yang ada hubungannya dengan penggabungan usaha (merger) atau dokumen lain yang membuktikan adanya restrukturisasi usaha dan atau utang usaha karena kebijaksanaan pemerintah;
(3) Permohonan pengurangan Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pembayaran kecuali terjadi keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
(4)

Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Direktorat Jenderal Pajak setelah menerima permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dari Wajib Pajak memberikan tanda terima.

(5)

Permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan sebelum akta perolehan hak atas tanah dan atau bangunan ditandatangani oleh Notaris/PPAT.

(6) Tanda terima surat permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi kepentingan Wajib Pajak adalah sebagai berikut :
  1. Tanda terima surat permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau bukti pengiriman surat permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan melalui pos tercatat dan sejenisnya sehubungan dengan ayat (1);
  2. Tanda terima surat permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan ayat (2).
(7)

Atas permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dari Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan sederhana yang hasilnya dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan.

(8)

Permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dianggap sebagai surat permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sehingga tidak dapat dipertimbangkan, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Direktur Jenderal Pajak memberitahukan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.

Pasal 4

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Menteri Keuangan berwenang memberikan Kepitusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b angka 1, angka 2, angka 5, dan angka 6, serta huruf c dalam hal pajak yang terutang paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan berwenang memberikan Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b angka 1, angka 2, angka 5, dan angka 6, serta huruf c dalam hal pajak yang terutang lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua miliyar lima ratus juta rupiah).
(3) Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan berwenang memberikan Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 3 dan angka 4.
(4)

Dalam hal kewenangan memberikan Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan berada pada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan meneruskan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya surat permohonan.

Pasal 5

(1) Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan Kepada Wajib Pajak dan tembusannya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pajak.
(2) Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) disampaikan kepada Wajib Pajak dan tembusannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang bersangkutan dan Direktur Jenderal Pajak.
(3) Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) disampaikan kepada Wajib Pajak dan tembusannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan.

Pasal 6

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, harus memberikan Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, atau menolak.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dengan mengacu kepada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Pasal 7

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan BPHTB tahun pajak 2000 dan belum diterbitkan keputusan pengurangannya, maka keputusan pengurangan tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku pada saat terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Pasal 8

Bentuk Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 9

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-08/PJ/1999 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Desember 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 531/PJ./2000