Menimbang
:
a.
b.
c.
d.
Mengingat
:
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
17.
18.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
Pasal 1
(1) | Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi terdiri dari: |
a. | SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 beserta lampiran-lampirannya); |
b. | SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan/Pensiunan yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas (Formulir 1770 S). |
(2) | Bentuk Formulir SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Buku Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini. |
Pasal 2
(1) | SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 beserta lampirannya) dipergunakan Oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas. |
(2) | SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan/Pensiunan (Formulir 1770 S) dipergunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan/Pensiunan yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas. |
Pasal 3
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-283/PJ/1999 tanggal 25 Oktober 1999, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO