Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 54/PJ./2001

Menimbang :

  1. bahwa, dengan adanya jabatan Ketua Tim Pengendali Pemeriksa Wilayah Jawa Barat pada Tim Gabungan DJP-BPKP Tahun 2000 yang kosong, maka untuk kepentingan dinas dipandang perlu segera menunjuk Sdr. Dr. Djazoeli Sadhani, M.Sc (NIP 060036403) Pembina Utama Muda (Gol.IV/c) sebagai Ketua Tim Pengendali Pemeriksa Wilayah Jawa Barat pada Tim Gabungan DJP-BPKP Tahun 2000;
  2. bahwa, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan keputusan Direktur Jenderal pajak tentang penunjukan Sdr. Dr. Djazoeli Sadhani, M.Sc (NIP 060036403) Pembina Utama Muda (Gol.IV/c) sebagai Ketua Tim Pengendali Pemeriksa Wilayah Jawa Barat pada Tim Gabungan DJP-BPKP Tahun 2000;

Mengingat :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-490/PJ/2000 tanggal 15 November 2000 tentang Penyempurnaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-244/PJ/2000 tanggal 11 Agustus 2000 tentang Penunjukan Pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai Tenaga Ahli pada Direktorat Jenderal Pajak dan Pembentukan Tim Gabungan DJP-BPKP Tahun 2000.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN SDR. Dr. DJAZOELI SADHANI, M.Sc (NIP 060036403) PEMBINA UTAMA MUDA (GOL IV/c) SEBAGAI KETUA TIM PENGENDALI PEMERIKSA WlLAYAH JAWA BARAT PADA TIM GABUNGAN DJP-BPKP TAHUN 2000.

Pertama :

Menunjuk Sdr. Dr. Djazoeli Sadhani, M.Sc (NIP 060036403) Pembina Utama Muda (Gol.IV/c) sebagai Ketua Tim Pengendali Pemeriksa Wilayah Jawa Barat pada Tim Gabungan DJP-BPKP Tahun 2000

Kedua :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 54/PJ./2001