Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 565/PJ.53/1998

Menimbang :

  1. bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan verifikasi penjualan Benda Meterai, perlu dibentuk Tim yang bertugas melaksanakan penelitian, penatausahaan dan pelaporan terhadap hasil penjualan Benda Meterai yang telah dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero).
  2. bahwa karena mutasi jabatan para anggota Tim Verifikasi Penjualan Benda Meterai yang dibentuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-41/PJ/1998 tanggal 2 Maret 1998 perlu diperbaharui.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69);
  2. Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 182/KMK.04/1995;
  3. Pasal 5 ayat (6) Perjanjian Kerjasama Antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Perum Pos dan Giro
    Nomor : PER-53/PJ.1/1995
    Nomor : 12821/DIRUTPOS/95 tanggal 14 Juni 1995, Jo. Perjanjian Kerjasama Antara Direktorat Jenderal Pajak dengan PT Pos Indonesia (Persero)
    Nomor : PER-53/PJ./1998
    Nomor : B.12-DIRUTPOS/1998 tanggal 16 Maret 1998;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-41/PJ/1998 tanggal 2 Maret 1998 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Penjualan Benda Meterai.

Memperhatikan :

– Surat PT Pos Indonesia Nomor 1958/veripos-2/98 tanggal 19 Maret 1998.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI PENJUALAN BENDA METERAI.

Pasal 1

Membentuk Tim Verifikasi Penjualan Benda Meterai yang anggota-anggotanya terdiri dari:

  1. Direktorat Jenderal Pajak

– Kepala Subdit PPN Jasa dan PTLL
– Kepala Bagian Keuangan KPDJP
– Kepala Seksi Pajak Tidak Langsung Lainnya
– Kasubag Pembukuan dan Verifikasi
– Kaur Pengadaan Bagian Perlengkapan
– Pelaksana Subdit PPN Jasa dan PTLL

  1. PT Pos Indonesia (Persero)

– Manajer Keagenan
– Manajer Verifikasi
– Manajer Prangko
– Manajer Tarif & HP
– Manajer Pandapos
– Asman Pandapos

Pasal 2

Tim Verifikasi Hasil Penjualan Benda Meterai mempunyai tugas-tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan penelitian baik secara administrasi maupun fisik atas hasil penjualan Benda Meterai dan Persediaan Benda Meterai;
  2. Melakukan pencatatan, penatausahaan dan pelaporan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas pada huruf a;
  3. Melaporkan hasil pelaksanaan verifikasi penjualan dan persediaan Benda Meterai kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 3

Mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-41/PJ/1998 tanggal 2 Maret 1998 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Penjualan Benda Meterai.

Pasal 4

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan segala sesuatunya akan ditinjau kembali dan diperbaiki apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Oktober 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A.ANSHARI RITONGA

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 565/PJ.53/1998