Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 63/PJ./2004

Menimbang :

  1. bahwa untuk pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak yang memerlukan kegiatan dalam bentuktim dipandang perlu memberikan honorarium sebagai imbalan atas partisipasi kegiatan para pegawaiyang ditugaskan dalam tim tersebut;
  2. bahwa besarnya honorarium perlu ditetapkan kembali dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajakuntuk digunakan sebagai acuan pemberian honorarium sebagaimana dalam butir a;

Mengingat :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 36);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 83/KMK.04/2000 tanggal 21 Maret 2000, tentang Pembagian danPenggunaan BP-PBB;
  3. Surat Keputusan Bersama Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak Nomor
    KEP-15/A/2000
    —————— tanggal 30 Maret 2000 tentang Tatacara Penyaluran BP-PBB;
    KEP-87/PJ/2000
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-157/PJ./2000 tanggal 6 Juni 2000 tentang Tata CaraPenyusunan dan Pengusulan Rencana Penggunaan BP-PBB;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-441/PJ/2000 tanggal .. Oktober 2000 tentang BesarnyaHonorarium Bagi Pegawai yang Ditunjuk dalam Tim/Panitia di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajakdan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK BESARNYA HONORARIUM BAGI PEGAWAI YANG DITUNJUK DALAM TIM/PANITIA DI KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANWIL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

PERTAMA :

Yng dimaksud dengan Tim/Panitia dalam keputusan ini adalah Tim/Panitia untuk melaksanakan kegiatan tertentu di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang pembentukannya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak atau telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak;

KEDUA :

Di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak susunan keanggotaan Tim/Panitia dapat diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-157/PJ./2000 tanggal 6 Juni 2000 beserta aturan pelaksanaannya;

KETIGA :

Kepada para anggota Tim/Panitia sebagaimana disebut dalam butir pertama dan kedua diberikan honorarium yang dibebankan pada Daftar Alokasi BP-PBB tahun anggaran bersangkutan dengan jumlah honorarium setiap bulan sebagai berikut :

———————————————————————————————————————–
Jabatan Dalam Tim/Tingkat Biaya
PEJABAT ——————————————————————-
Pembina Ketua Wakil Ketua Sekretaris/Bendahara Anggota
———————————————————————————————————————–
Eselon I 625000
————————————————————————————————————————
Eselon II 550000 500000 450000 450000 375000
————————————————————————————————————————
Eselon III/
Fungsional Golongan
IV/b keatas
450000 375000 375000 325000
————————————————————————————————————————
Eselon IV/Fungsional
Golongan II/d sampai
dengan IV/a
350000 325000 325000 275000
————————————————————————————————————————
Eselon V/
Bendaharawan
275000 250000
————————————————————————————————————————
Non Eselon 250000 225000
————————————————————————————————————————

KEEMPAT :

Pejabat atau pegawai yang dalam waktu bersamaan ditunjuk dalam keanggotaan melebihi 3 (tiga) Tim/Panitia, maka honorarium yang dibayarkan sebanyak banyaknya untuk keanggotaan 3 (tiga) Tim/Panitia;

KELIMA :

Tim/Panitia yang masa kerjanya lebih dari 5 (lima) hari kerja tetapi kurang dari 1 (satu) bulan, kepada para anggotanya dapat diberikan honorarium yang besarnya sama dengan honorarium 1 (satu) bulan;

KEENAM :

Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-441/PJ/2000 tentang Besarnya Honorarium Bagi Pegawai yang Ditunjuk dalam Tim/Panitia di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak dinyatakan tidak berlaku;

Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2004 dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diperbaiki seperlunya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Maret 2004
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375

 

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 63/PJ./2004