Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 645/PJ./2001

Menimbang :

  1. Bahwa untuk kelancaran tindakan penagihan pajak dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, perlu untuk menyesuaikan sarana administrasi yang digunakan dalam pelaksanaan penagihan pajak;
  2. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk, Jenis, dan Kode Formulir, Surat, dan Buku-buku yang Digunakan dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3686) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan yang Dikecualikan dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak Surat Paksa;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 Tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi Dalam rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pemberian angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penagihan Seketika dan Sekaligus dan Pelaksanaan Surat Paksa;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 562/KMK.04/2000 tentang Syarat-syarat, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Jurusita Pajak;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.04/2000 tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penggung Pajak yang tersimpan pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Surat Paksa dan Penyitaan di luar Wilayah Kerja Pejabat yang Menerbitkan Surat Paksa;
  11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan;
  12. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ/1995 tentang Pedoman Tata Usaha Piutang dan Penagihan Pajak;
  13. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1996 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana telah di ubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-228/PJ/1999;
  14. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ/1997 tentang Perubahan Bentuk-bentuk Formulir yang Digunakan untuk Penagihan Pajak sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ/1995 tentang Pedoman Tata Usaha Piutang dan Penagihan Pajak;
  15. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-168/PJ/2001 tentang Tata Cara Pemberian Kode Surat, Laporan, Formulir, Kartu, Daftar, dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Perpajakan;
  16. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-325/PJ/2001 tentang Tata Cara Pemberian Angsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak;
  17. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-627/PJ/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan Pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, JENIS, DAN KODE KARTU, FORMULIR, SURAT, DAN BUKU YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA.

Pasal 1

Bentuk, Jenis, dan kode kartu, formulir, surat, dan buku yang digunakan dalam pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa disempurnakan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 2

Dalam hal bentuk, jenis, dan kode kartu, formulir, surat, dan buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 belum diterbitkan, bentuk, jenis, dan kode kartu, formulir, surat, dan buku yang selama ini berlaku dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2001.

Pasal 3

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, bentuk, jenis, dan kode kartu, formulir, surat dan buku yang digunakan dalam penagihan pajak dengan Surat Paksa sebagaimana ditetapkan dalam :

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ/1995 tentang pedoman Tata Usaha Piutang dan Penagihan Pajak;
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1996 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-228/PJ/1999;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ/1997 tentang Bentuk-bentuk Formulir yang Digunakan untuk Penagihan Pajak sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ/1995 tentang Pedoman Tata Usaha Piutang dan Penagihan Pajak;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-325/PJ/2001 tentang Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak,

Dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 645/PJ./2001