Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 695/PJ./2001

Menimbang :

bahwa untuk kelancaran penatausahaan dokumen penerimaan setoran pajak di wilayah DKI Jakarta, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembagian Kerja Penatausahaan Dokumen Penerimaan Setoran Pajak dari Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara di Wilayah DKI Jakarta;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.01/1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ/1994 tentang Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak Tahun 1994;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBAGIAN KERJA PENATAUSAHAAN DOKUMEN PENERIMAAN SETORAN PAJAK DARI KANTOR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA DI WILAYAH DKI JAKARTA.

Pasal 1

(1) Penatausahaan dokumen penerimaan setoran pajak di wilayah DKI Jakarta diatur sebagai berikut :
  1. Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya I menatausahakan dokumen penerimaan setoran pajak yang diterima dari Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta II dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta V.
  2. Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya II menatausahakan dokumen penerimaan setoran pajak yang diterima dari Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta I dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta IV.
  3. Kantor Wilayah VI Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya Khusus menatausahakan dokumen penerimaan setoran pajak yang diterima dari Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta III.
(2)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyalurkan Surat Setoran Pajak lembar ke-2 berdasarkan Nomor Pokok Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak di Wilayah DKI Jakarta; Tangerang, Cibinong, Bogor, Bekasi; Karawang, Purwakarta dan Serpong.

(3)

Surat Setoran Pajak lembar ke-2 dari Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara di Wilayah DKI Jakarta untuk Kantor Pelayanan Pajak selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disalurkan ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing.

(4)

Surat Setoran Pajak lembar ke-2 dari Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara di wilayah DKI Jakarta yang tidak jelas identitas Kantor Pelayanan Pajak-nya disalurkan ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Matraman.

Pasal 3

Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penatausahaan Surat Setoran Pajak yang bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 3 September 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Nopember 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

HADI POERNOMO

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 695/PJ./2001