Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 73/PJ/2004

Menimbang :

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat lain sebagai tempat terutangnya pajak;
  2. bahwa dalam rangka lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara dalam melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai;
  3. bahwa berdasarkan huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ/2003 tentang Tempat Terutangnya Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak yang Mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ/2003 tentang Tempat Terutangnya Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak yang Mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-397/PJ/2003 tentang Wajib Pajak yang Terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak yang Mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-394/PJ/2003 TENTANG TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGELOLA WAJIB PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ/2003 tentang Tempat Terutangnya Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak yang Mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara diubah sebagai berikut:

  1. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) yang berbunyi sebagai berikut :

    Pasal 1A

    (1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang :
    1. Melaksanakan proyek atau tender dari Pemerintah Daerah atau panitia pemberi proyek atau tender di daerah tertentu yang mengharuskan PKP peserta proyek atau tender dikukuhkan sebagai PKP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lokasi tempat kegiatan usaha; atau
    2. Mempunyai lebih dari 200 (dua ratus) tempat kegiatan usaha yaitu tempat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dalam ketentuan ini termasuk antara lain cabang, lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran dan sejenisnya termasuk distrik, dan tidak memiliki Sistem Informasi Akuntansi yang terhubung antara pusat dengan cabang maupun antar cabang (on line).
    (2)

    Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terpenuhi, PKP yang dikukuhkan di KPP Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada Kepala KPP BUMN bahwa PKP dimaksud tidak melaksanakan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang di KPP BUMN yang dilampiri dengan bukti pendukung.

    (3)

    Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini.

  2. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 2A, yang berbunyi sebagai berikut :

    Pasal 2A

    (1)

    Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak telah dilakukan tetapi PKP yang dipusatkan belum menerbitkan Faktur Pajak dan terlanjur melakukan Pemusatan tempat PPN terutang maka PKP tempat pemusatan wajib menerbitkan Faktur Pajak tersebut dengan menggunakan NPWP dan Kode Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh KPP BUMN sesuai dengan ketentuan penerbitan Faktur Pajak yang berlaku.

    (2)

    Dalam hal Faktur Pajak Masukan masih menggunakan identitas cabang maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut masih dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) sesuai dengan ketentuan pengkreditan Pajak Masukan yang berlaku.

  3. Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 3 dan 4 yaitu Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut :

    Pasal 3A

    (1)

    Apabila pengukuhan PKP tempat kegiatan usaha yang akan dipusatkan telah dicabut di KPP selain KPP BUMN tetapi PKP tersebut belum melaporkan seluruh kegiatan usahanya secara terpusat untuk Masa Pajak Januari 2001 sampai dengan Agustus 2004 di KPP BUMN, maka PKP tempat pemusatan wajib menyampaikan atau melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Januari 2004 sampai dengan Agustus 2004 sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke KPP BUMN dengan menggabungkan kegiatan usaha seluruh cabang yang pengukuhannya telah dicabut.

    (2)

    PKP yang tidak menyampaikan atau tidak melakukan pembetulan SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

    (3) PKP yang akan melakukan Pemusatan tempat PPN terutang tetapi pengukuhannya di KPP selain KPP BUMN belum dicabut, tidak wajib melaporkan kegiatan usaha ke KPP BUMN dengan syarat :
    1. masih menyampaikan SPT Masa PPN di KPP selain KPP BUMN;
    2. menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala KPP BUMN bahwa telah menyampaikan SPT Masa PPN di KPP selain KPP BUMN.
    (4)

    PKP Yang belum melaksanakan pemusatan tempat PPN terutang di KPP BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), dan bukan merupakan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A wajib melaksanakan pemusatan tempat PPN terutang paling lambat tanggal 31 Agustus 2004.

    (5)

    PKP Yang tidak melaksanakan pemusatan setelah tanggal 31 Agustus 2004 sebagaimana ketentuan dalam ayat (4) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

    Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2004.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 April 2004
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 73/PJ/2004