Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 81/PJ./2004

Berhubung dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-81/PJ./2004 tanggal 29 April 2004 terdapat kekeliruan penulisan pada Pasal 7 ayat (3), maka perlu diralat sebagai berikut :

Pada Pasal 7 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-81/PJ./2004 :

Tertulis :

“(3) Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk penebusan stiker lunas PPN adalah Pajak Masukan atas :

  1. pembayaran royalty;
  2. pembayaran pencetakan label;
  3. pembayaran biaya perekaman;
  4. pembelian atau pembuatan master rekaman gambar; dan
  5. pembayaran jasa periklanan pada televisi, radio, majalah, dan surat kabar.”

Seharusnya :

“(3) Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk penebusan stiker lunas PPN adalah Pajak Masukan atas :

  1. pembayaran royalty;
  2. pembayaran pencetakan label;
  3. pembayaran biaya perekaman;
  4. pembelian kaset kosong;
  5. pembelian atau pembuatan master rekaman suara; dan
  6. pembayaran jasa periklanan pada televisi, radio, majalah, dan surat kabar.”

Dengan ralat ini, maka kekeliruan penulisan pada tanggal 7 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2004
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 81/PJ./2004