Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 85/PJ/2007

Menimbang :

  1. bahwa sehubungan dengan reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak tahun 2007 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007 akan diterapkan organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, maka untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas di bidang administrasi perlu diatur penggunaan kode surat dan cap dinas untuk instansi vertikal dimaksud;
  2. bahwa sehubungan organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat akan segera diterapkan dan sehubungan belum ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tentang penggunaan kode surat dan cap dinas untuk instansi vertikal dimaksud, maka perlu ditetapkan pengaturan penggunaan kode surat dan cap dinas sementara melalui Keputusan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. bahwa berdasarkan hal pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan dan Penggunaan Kode Surat dan Cap Dinas Sementara pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat sehubungan dengan Reorganisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2007;

Mengingat :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-1685/KM/8/12/1976 tentang Penyeragaman Sistem Penomoran/Pemberian Kode Surat dalam Lingkungan Departemen Keuangan;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434a/KM.1/2004 tentang Cap Dinas di Lingkungan Departemen Keuangan;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN DAN PENGGUNAAN KODE SURAT DAN CAP DINAS SEMENTARA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DAN KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN, DAN KONSULTASI PERPAJAKAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DI WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SELAIN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA PUSAT SEHUBUNGAN DENGAN REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2007.

PERTAMA :

Menetapkan kode surat dan cap dinas sementara pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III dan IV Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

KEDUA :

Kode surat dan cap dinas sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA digunakan sementara sejak saat diterapkannya organisasi dan tata kerja unit instansi vertikal bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007 sampai dengan saat ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tentang kode surat dan cap dinas pada unit instansi vertikal bersangkutan.

KETIGA :

  1. Cap Instansi Kantor Pelayanan Pajak Pratama digunakan untuk menyertai tanda tangan pejabat yang diberi wewenang menandatangani atas nama (a.n), Pejabat Sementara (Pjs.), atau untuk beliau (u.b.) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
  2. Cap Jabatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama digunakan untuk menyertai tanda tangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama;
  3. Cap Instansi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan digunakan untuk menyertai tanda tangan pejabat yang diberi wewenang menandatangani atas nama (a.n.), Pejabat Sementara (Pjs.), atau untuk beliau (u.b.), Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;
  4. Cap Jabatan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan digunakan untuk menyertai tanda tangan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.

KEEMPAT :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur;
  3. Para Tenaga Pengkaji;
  4. Para Kepala Kantor Wilayah;
  5. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
  6. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
  7. Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
  8. Para Kepala Kantor Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;
  9. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan KOnsultasi Perpajakan

di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 85/PJ/2007