Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 85/PJ.BT5/1985

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, perlu ditetapkan jenis, kode, warna, bentuk/ukuran dan Buku Register Sarana Pajak Penghasilan;
  2. Bahwa oleh karena itu perlu adanya keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan bentuk-bentuk sarana/buku dimaksud..

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Nomor 49 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JENIS, KODE WARNA, BENTUK/UKURAN DAN BUKU REGISTER SARANA PAJAK PENGHASILAN.

Pasal 1

Jenis, kode, warna, bentuk/ukuran dan Buku Register Sarana Pajak Penghasilan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 2

Keputusan in berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal18 September 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN A.T.

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 85/PJ.BT5/1985