Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Perbendaharaan

Keputusan Dirjen Perbendaharaan – KEP 113/PB/2007

Menimbang :

bahwa untuk menunjang kelancaran, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Penunjukan Bank Operasional III Pajak Bumi dan Bangunan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung JawabKeuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4400);
  5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antaraPemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  6. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan danBelanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 tentangPerubahan atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalamPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja DepartemenKeuangan;
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja InstansiVertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2007 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan SuratKuasa Umum PBB dan BPHTB kepada Kepala KPPN;
  12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 249/KMK.04/1993 tentang Penunjukan Tempat dan Tata CaraPembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
  13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja kantorWilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor PelayananPajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta;
  14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 34/KMK.03/2005 tentang Pembagian Hasil Penerimaan PBBantara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  15. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam NegeriNomor Kep-54/A/2003, Nomor Kep-47/PJ./2003, Nomor Kep-973-011 Tahun 2003, Nomor 973-012tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan, dan Pembagian Hasil PenerimaanPajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  16. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme PelaksanaanPembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  17. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-159/PB/2006 tentang Penetapan WilayahKerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
  18. Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-47/A/2003 tentang Susunan dan Uraian TugasBank Tunggal dan Bank Operasional;

Memperhatikan :

  1. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1440/PJ.6/2006 tanggal 18 Desember 2006 tentang UsulanPerubahan/Penambahan Bank Persepsi dan BO III PBB dan BPHTB;
  2. Surat Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Nomor S-18/PJ.08/2007 tanggal 29Maret 2007 tentang Usulan Perubahan/Penambahan BO III PBB dan BPHTB;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PENUNJUKAN BANK OPERASIONAL III PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.

PERTAMA :

Bank Operasional III Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah bank yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.

KEDUA :

Bank Operasional III PBB sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA berkewajiban :

1. Membuka Rekening Kas Negara q.q. PBB secara otomatis dan melaporkan kepada KPPN, KPPBB/KPPPratama, dan Dipenda Kabupaten/Kota setempat.
2.
a. Menerima pelimpahan saldo setiap Jumat atau hari kerja berikutnya (bila hari Jumat libur)dari Bank/Pos Persepsi yang melaksanakan penerimaan negara secara on line melalui ModulPenerimaan Negara;
b. Menerima PBB Sektor Migas dari Bank Indonesia dengan terlebih dahulu menerbitkan BPNsebagai dokumen sumber yang akan dilaporkan ke KPPN.
3. Berdasarkan Surat Kuasa Umum dari Kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah maka Bank Operasional III PBB setiap hari Jumat (pada minggu berikutnya) atau hari kerjaberikutnya (bila hari Jumat libur) membagi seluruh saldo rekening Kas Negara q.q. PBB dan langsungmentransfer/melimpahkan kepada yang berhak sebagai berikut :

  1. 10% kepada Rekening Kas Negara A pada Bank Indonesia (Bank Tunggal)/Bank Operasional IKPPN sebagai penerimaan untuk Pemerintah Pusat;
  2. 16,2% kepada Rekening Kas Daerah provinsi;
  3. 64,8% kepada Rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota;
  4. 9% kepada Rekening Kas Negara A pada Bank Indonesia (Bank Tunggal)/Bank Operasional IKPPN sebagai biaya pemungutan PBB.
4. Khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam jumlah 90% (sembilan puluh persen)bagian Daerahsebagaimana dimaksud pada butir (3) huruf b, c, dan d diperinci sebagai berikut :

  1. 16,2% (enam belas koma dua persen) untuk Daerah Provinsi, dibagi dengan imbangan :
    1) Untuk biaya pendidikan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan disalurkan melaluiRekening Khusus Dana Pendidikan sebesar 30% (tiga puluh persen);
    2) Untuk Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disalurkan melalui Rekening KasDaerah Provinsi sebesar 70% (tujuh puluh persen).
  2. 64,8% (enam puluh empat koma delapan persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota, dibagidengan imbangan :
    1) Untuk biaya pendidikan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan disalurkan melaluiRekening Khusus Dana Pendidikan sebesar 30% (tiga puluh persen);
    2) Untuk Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disalurkan melalui Rekening KasDaerah Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen).
  3. 9% (sembilan persen) untuk Biaya Pemungutan yang dibagikan kepada Direktorat JenderalPajak dan Daerah.
5. Mengirimkan rekening koran mingguan dan akhir bulan, nota debet/berita kurang atas pembebanan Rekening Kas Negara q.q. PBB dan nota kredit/berita tambah atas penerimaan/pelimpahan saldo dariBank/Pos Persepsi kepada KPPN, tembusan kepada KPPBB/KPP Pratama dan Dipenda setempat.

KETIGA :

Dengan berlakunya Surat Keputusan ini maka Surat Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-55/PB/2006 tanggal 10 Maret 2006 dinyatakan tidak berlaku lagi.

KEEMPAT :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2007
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

HERRY PURNOMO
NIP 060046544

Reading: Keputusan Dirjen Perbendaharaan – KEP 113/PB/2007