Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 1003/KMK.04/1985

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menentukan klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak;
  2. bahwa penentuan klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak tersebut perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan

Mengingat :

Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.

Pasal 1

Klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak berupa tanah dan Bangunan adalah sebagaimana termuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini.

Pasal 2

Klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak yang digunakan usaha bidang perkebunan, pertambangan dan perhutanan ditentukan menurut tata cara sebagaimana termuat dalam Lampiran III, IV dan V Keputusan ini.

Pasal 3

Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal28 Desember 1985
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 1003/KMK.04/1985