Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 100/KMK.01/2002

Menimbang :

  1. bahwa guna memenuhi tersedianya bahan baku dan harmonisasi tarip pada industri tepung terigu di dalam negeri, dipandang perlu mengubah klasifikasi dan tarif bea masuk atas impor butir gandum-ganduman;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang perubahan Klasifikasi dan Penetapan Tarif Bea Masuk atas impor Butir Gandum-ganduman;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  3. Keputusan Presiden Nomor 228 / M Tahun 2001;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 573/KMK.01/2000;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BUTIR GANDUM-GANDUMAN.

Pasal 1

Mengubah Klasifikasi dan Tarif Bea Masuk atas impor butir gandum-ganduman sehingga menjadi sebagai berikut :

LAMA BARU
POS TARIF URAIAN BARANG BM POS TARIF URAIAN BARANG BM
11.04 Butir gandum-ganduman dikerjakan secara lain (misalnya dikuliti, digiling, dipipihkan, dikilapkan atau disosoh), kecuali beras dari pos No. 10.06; lembaga gandum-ganduman, utuh, digiling, dipipihkan atau ditumbuk.

-Gandum-ganduman dikerjakan secara lain (misalnya, dikuliti, dikilapkan atau disosoh):

11.04 Butir gandum-ganduman dikerjakan secara lain (misalnya dikuliti, digiling, dipipihkan, dikilapkan atau disosoh), kecuali beras dari pos No. 10.06; lembaga gandum-ganduman, utuh, digiling, dipipihkan atau ditumbuk.

-Gandum-ganduman dikerjakan secara lain (misalnya, dikuliti, dikilapkan atau disosoh):

1104.29 –Dari gandum-ganduman lainnya; 1104.29 –Dari gandum-ganduman lainnya;

1104.29.100

—Dari meslin

5

1104.29.100

—Dari meslin

5

1104.29.200

—Dari bulgur

5

1104.29.200

—Dari bulgur

5
1104.29.900 — Lain-lain 5

1104.29.300

—Dari gandum

0
1104.29.900 —Lain-lain 5

Pasal 2

Ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 100/KMK.01/2002