Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 102/KMK.05/1997

Menimbang :

  1. bahwa untuk tujuan pendataan diperlukan kode tertentu yang harus diisikan ke dalam Pemberitahuan Pabean;
  2. bahwa telah ada kesepakatan internasional tentang standar kode yang digunakan dalam perdagangan internasional;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan tentang Daftar Kode untuk pengisian Pemberitahuan Pabean.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tanggal 10 Maret 1997 tentang Pemberitahuan Pabean;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG DAFTAR KODE UNTUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN.

Pasal 1

Daftar Kode untuk Pengisian Pemberitahuan Pabean meliputi :

  1. Kode Kantor Pabean;
  2. Kode jenis Impor;
  3. Kode identitas Pemberitahu;
  4. Kode jenis PIB dan PEB;
  5. Kode jenis fasilitas;
  6. Kode satuan;
  7. Kode kemasan;
  8. Kode negara dan mata uang;
  9. Kode alat angkut;
  10. Kode propinsi;
  11. Kode pelabuhan/lokasi di Indonesia;
  12. Kode pelabuhan/lokasi di luar negeri.

Pasal 2

Daftar Kode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagaimana tersebut dalam Lampiran I sampai dengan XII Keputusan ini.

Pasal 3

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, ketentuan tentang Daftar Kode yang ada dan bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 1997
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 102/KMK.05/1997