Resources / Regulation

Keputusan Menteri Keuangan – 107/KMK.01/1995

Menimbang :

bahwa dalam rangka memenuhi cadangan gula pasir di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk dan cukai, serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 22 tidak dipungut atas impor 150.000 ton gula pasir kepada Badan Urusan Logistik (BULOG);

Mengingat :

  1. Indische Tariefwet, Stbl. 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Rechten Ordonnantie, Stbl. 1931 Nomor 471 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebasan Atas Impor (Lembaran Negara tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 69);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581);
  6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 81/KMK.05/1994 tentang Penyempurnaan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor.
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 599/KMK.04/1994 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya.

Memperhatikan :

Surat Menteri Negara Urusan Pangan/Kepala BULOG Nomor B-18/Menpangan/II/1995.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK, DAN CUKAI SERTA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR 150.000 TON GULA PASIR OLEH BADAN URUSAN LOGISTIK (BULOG).

Pasal 1

Atas impor 150.000 (seratus lima puluh ribu) ton gula pasir oleh Badan Urusan Logistik (BULOG) diberikan pembebasan bea masuk dan cukai, sehingga tarif akhir menjadi 0% (nol persen), serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 22.

Pasal 2

BULOG diwajibkan menyampaikan laporan realisasi impor barang dimaksud pada Pasal 1 kepada Menteri Keuangan.

Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai di instruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.

Pasal 4

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 8 Maret 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 107/KMK.01/1995