Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 114/KMK.01/2003

Menimbang :

  1. bahwa diperlukan suatu tenggang waktu dalam upaya sosialisasi ketentuan tentang sistem klasifikasi barang dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The Word Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612)
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612)
  3. Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1993 tentang Pengesahan Internasional Convension On The Harmonized Commodity Description and Coding system, beserta Protocolnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 36)
  4. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/KMK.01/2003 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR.

Pasal 1

Mengubah ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 4

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2003″

Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2003
MENTERI KEUANGAN

ttd,

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 114/KMK.01/2003