Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 125/KMK.04/2002

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, ketentuan mengenai tarif cukai dan perubahannya, serta harga dasar diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
  2. bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian saat ini perlu dilakukan perubahan tarif cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.05/2001;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.05/2001 Tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.05/2001 Tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrasi Yang Mengandung Etil Alkohol;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 546/KMK.05/2001 TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.

Pasal 1

1.

Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.05/2001 diubah sehingga keseluruhan Pasal 2 menjadi berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 2

(1)

Besarnya tarif cukai minuman mengandung etil alkohol dan konsentrat yang mengandung etil alkohol berdasarkan tarif spesifik.

(2)

Besarnya tarif cukai minuman mengandung etil alkohol yang termasuk dalam golongan A1, A2, B1, B2 dan C dan konsentrat yang mengandung etil alkohol adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.”

2.

Mengubah Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.05/2000 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 8 April 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,-

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 125/KMK.04/2002