Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 1287/KMK.04/1984

Menimbang :

  1. Bahwa untuk keperluan pelunasan Pajak Penghasilan, penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. Bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan keputusan tentang nilai kurs sebagai dasar pelunasan Pajak Penghasilan untuk triwulan pertama dari tahun pajak 1985;

Mengingat :

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263)

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JANUARI, PEBRUARI DAN MARET 1985.

Pasal 1

Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Pajak Penghasilan untuk bulan Januari, Februari dan Maret 1985 adalah sebagai berikut :

1. Rp. 1.074,- untuk US.$. 1,-
2. Rp. 900,- untuk Aust.$. 1,-
3. Rp. 49,- untuk A. Sch. 1,-
4. Rp. 17,- untuk Belg. Fr. 1,-
5. Rp. 818,- untuk Can. $. 1,-
6. Rp. 97,- untuk Dkr. 1,-
7. Rp. 344,- untuk D. M. 1,-
8. Rp. 113,- untuk F.Fr. 1,-
9. Rp. 138,- untuk Hk. $. 1,-
10. Rp. 56,- untuk L. lt. 100,-
11. Rp. 446,- untuk MAL. $. 1,-
12. Rp. 306,- untuk N. Gld. 1,-
13. Rp. 522,- untuk N. Z. $. 1,-
14. Rp. 120,- untuk N. Kr. 1,-
15. Rp. 1.261,- untuk b. Stg. 1,-
16. Rp. 495,- untuk Sin. $. 1,-
17. Rp. 121,- untuk S.Kr. 1,-
18. Rp. 419,- untuk Sw. Fr. 1,-
19. Rp. 433,- untuk Yen. 100,-

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 1985

Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal28 Desember 1984
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 1287/KMK.04/1984