Menimbang :
- bahwa dalam rangka mendukung industri katoda tembaga dalam negeri, dipandang perlu merubah tarif bea masuk katoda tembaga yang berlaku sementara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Tarif Bea Masuk Katoda Tembaga;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun2001;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan BesamyaTarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
Memperhatikan :
Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 317/MPP/4/2001 tanggal 9 April 2001;
MEMUTUSKAN ;
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA MASUK KATODA TEMBAGA.
Pasal 1
Mengubah besamya tarif bea masuk katoda tembaga (Pas tarip 7403.11.000) sehingga menjadi 5 % (lima persen).
Pasal 2
Ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pasal 3
Direktur Jenderal Bea dan Cukai dinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pasal 4
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2004.
Pasal 5
Dalam hal masa berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 telah terlampaui, maka tarip bea masuk yang berlaku adalah 0% (nol perseratus).
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BOEDIONO