Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 1333/KMK.04/1988

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena Pajak di samping Jasa yang Dilakukan oleh Pemborong perlu diatur tata cara pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa telekomunikasi dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena Pajak di samping Jasa yang Dilakukan oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54);
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988 tentang Bentuk, Ukuran, Pengadaan dan Tata Cara Penyampaian Faktur Pajak;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA TELEKOMUNIKASI.

Pasal 1

(1)

Atas penyerahan jasa telekomunikasi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

(2)

Yang dimaksud dengan jasa telekomunikasi adalah pelayanan jasa untuk berkomunikasi dengan menggunakan fasilitas telekomunikasi yang dilakukan oleh Perum Telekomunikasi dan P.T. (Persero) Indosat atau pengusaha lainnya yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan kegiatan pelayanan jasa dimaksud, kecuali jasa Telepon Umum Coin Box, jasa telegram dan jasa atas penyewaan Transponder Luar Negeri.

Pasal 2

(1)

Pengusaha yang menyerahkan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib melaporkan usahanya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah usahanya dimulai kepada Kantor Inspeksi Pajak di tempat Pengusaha bertempat tinggal atau berkedudukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

(2)

Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah memulai usahanya sebelum tanggal 14 Januari 1989 wajib melaporkan usahanya kepada Kantor Inspeksi Pajak di tempat pengusaha bertempat tinggal atau berkedudukan selambat-lambatnya pada tanggal 14 Januari 1989 untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 3

(1)

Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai terutang :

  1. untuk penyerahan jasa yang pembayarannya dilakukan secara tunai, sejak tanggal 15 Januari 1989;
  2. untuk penyerahan jasa kepada pelanggan, sejak pembayaran atas kwitansi bulan Pebruari 1989;
(2)

Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terutang di tempat pembayaran dilakukan.

Pasal 4

Menyimpang dari ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988 tentang Bentuk, Ukuran dan Tata Cara Penyampaian Faktur Pajak, tanda pembayaran atas penyerahan jasa sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf a atau kwitansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b berfungsi sebagai Faktur Pajak.

Pasal 5

Pelaksanaan teknis Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 6

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Januari 1989.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal31 Desember 1988
MENTERI KEUANGAN,

ttd

JB. SUMARLIN

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 1333/KMK.04/1988