Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 140/KM.5/2000

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan surat Kepala KPBC Tipe B Purwakarta No. S-1590/WBC.05/KP.08/99 tanggal 31 Desember 1999 dan surat PT. Distribution Park of Indonesia No. 002/DPI/WH/I/00 tanggal 25 Januari 2000, yang kelengkapan data terakhir diterima tanggal 01 Februari 2000, diperoleh kesimpulan bahwa perluasan bangunan Gudang Tertutup di dalam lokasi Gudang Berikat PT. Distribution Park of Indonesia telah memenuhi persyaratan pabean;
  2. bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Persetujuan sebagai PGB merangkap PPGB kepada PT. Distribution Park of Indonesia.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat;
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996 tentang Gudang Berikat;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-09/BC/1997 tanggal 31 Januari 1997 tentang Tata Cara Pendirian dan Tatalaksana pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Gudang Berikat;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-71/BC/1998 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan, yang telah disempurnakan terakhir dengan KEP-82/BC/1999.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1596/KM.5/1997 TANGGAL 4 JUNI 1997 JO. NOMOR 380/KM.5/1998 TANGGAL 25 FEBRUARI 1998 TENTANG PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT (PGB) MERANGKAP PENGUSAHA PADA GUDANG BERIKAT (PPGB) KEPADA PT. DISTRIBUTION PARK OF INDONESIA YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI MM2100, DESA GANDA MEKAR, CIBITUNG, BEKASI, JAWA BARAT.

PERTAMA :

Menyempurnakan pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : No. 1596/KM.5/1997 tanggal 4 Juni 1997 jo. Nomor : 380/KM.5/1998 tanggal 25 Februari 1998 menjadi sebagai berikut :

“Pasal 1

Memberikan izin sebagai Pengusaha Pada Gudang Berikat (PPGB) kepada :

a. Nama Perusahaan :

PT. Distribution Park of Indonesia

b. Alamat Kantor Perusahaan : Kawasan Industri MM 2100 Blok J-10, Desa Ganda Mekar, Cibitung, Bekasi, Jawa Barat

c. Alamat PGB merangkap PPGB : Kawasan Industri MM 2100 Blok J-10, Desa Ganda Mekar, Cibitung, Bekasi, Jawa Barat

d. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Drs. Iwan Herawan Lubis

e. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Kawasan Industri MM 2100 Blok J-10, Desa Ganda Mekar, Cibitung, Bekasi, Jawa Barat

f. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.071.534.0-407

g. Luas Lokasi Gudang Berikat : 15.900 M2

Terdiri atas
– Gudang Tertutup : 9.380 M2

– Sisanya dipergunakan untuk Lapangan Terbuka : 6.520 M2″

KEDUA :

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1596/KM.5/1997 tanggal 4 Juni 1997 jo. Nomor 380/KM.5/1998 tanggal 25 Februari 1998, dengan catatan akan diadakan pembetulan seperlunya apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal3 Februari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
u.b.
DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN

ttd

Drs. IRWAN RIDWAN

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 140/KM.5/2000