Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 141/KMK.03/2002

Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/KMK.03/2002 tanggal 15 April 2002 terdapat kekeliruan pada Lampiran, maka perlu diralat sebagai berikut:

  1. Pada Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002:
    tertulis:

    “LAMPIRAN I, II, III, IV, DAN VI

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 141/KMK.03/2001 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.”

    Seharusnya:

    “LAMPIRAN I, II, III, IV, DAN VI

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 141/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.”

  2. Pada Lampiran II huruf a.2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002:
    Tertulis:
    a.2

    Lemari Es

    – Kombinasi lemari es-pembeku, dari tipe rumah tangga dengan kapasitas 230 liter atau lebih

    ex 8418.10.000

    – Lemari es, dari tipe rumah tangga dengan kapasitas 230 liter atau lebih:

    — Tipe kompresi ex 8418.21.000
    — Tipe penyerapan, listrik ex 8418.22.000
    — Lain-lain ex 8418.29.000

    Seharusnya:

    a.2

    Lemari Es

    – Kombinasi lemari es-pembeku, dari tipe rumah tangga dengan kapasitas di atas 230 liter

    ex 8418.10.000

    – Lemari es, dari tipe rumah tangga dengan kapasitas di atas 230 liter :

    — Tipe kompresi ex 8418.21.000
    — Tipe penyerapan, listrik ex 8418.22.000
    — Lain-lain ex 8418.29.000
  3. Pada Lampiran II huruf a.1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002:
    Tertulis:

    e.1 Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang dijalankan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu atau kelembaban udara, termasuk mesin-mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara tersendiri.
    – Tipe dinding atau jendela, terpasang di dalamnya dengan kapasitas pendingin 1/2 PK sampai dengan 2 PK. ex 8415.10.000
    – Dari jenis yang digunakan untuk orang, di dalam kendaraan bermotor. 8415.20.000
    – Lain-lain:
    — Digabungkan dengan unit pendingin dan suatu katup untuk mengubah siklus pendingin/pemanas dengan kapasitas pendingin di atas 1/2 PK sampai dengan 2 PK. ex 8415.81.000
    — Lain-lain, digabungkan dengan unit pendingin dengan kapasitas pendingin di atas 1/2 PK sampai dengan 2 PK ex 8415.82.000
    — Tidak digabungkan dengan unit pendingin dengan kapasitas pendingin di atas 1/2 PK sampai dengan 3 PK ex 8415.83.000

    Seharusnya:

    e.1 Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang dijalankan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu atau kelembaban udara, termasuk mesin-mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara tersendiri.
    – Tipe dinding atau jendela, terpasang di dalamnya dengan kapasitas pendingin di atas 1/2 PK sampai sengan 2 PK. ex 8415.10.000
    – Dari jenis yang digunakan untuk orang, di dalam kendaraan bermotor. 8415.20.000
    – Lain-lain:
    — Digabungkan dengan unit pendingin dan suatu katup untuk mengubah siklus pendingin/pemanas dengan kapasitas pendingin di atas 1/2 PK sampai dengan 2 PK. ex 8415.81.000
    — Lain-lain, digabungkan dengan unit pendingin dengan kapasitas pendingin di atas 1/2 PK sampai dengan 2 PK ex 8415.82.000
    — Tidak digabungkan dengan unit pendingin dengan kapasitas pendingin di atas 1/2 PK sampai dengan 3 PK ex 8415.83.000
  4. Pada Lampiran V Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002:
    Tertulis:

    LAMPIRAN V

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 141/KMK.03/2001 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.

    DAFTAR BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHANNYA DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 75% (TUJUH PULUH LIMA PERSEN)

    No.

    URAIAN BARANG

    Nomor HS

    a.

    Kelompok minuman yang mengandung alkohol selain yang disebut dalam Lampiran IV, adalah:

    a.1.

    Anggur dari buah anggur segar, termasuk anggur yang diperkuat, dan air buah anggur, dengan kadar alkoholnya melebihi 26% proof.

    – Anggur pancar ex 2204.10.000
    – Anggur lainnya, air buah anggur yang peragiannya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol 2204.21.100
    ex 2204.21.900
    2204.29.100
    ex 2204.29.900
    – air buah anggur lainnya ex 2204.30.000

    a.2

    Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol berdasarkan isi kurang dari 80%, minuman keras, kopi manis dan minuman keras lainnya:

    – Minuman keras diperoleh dengan penyulingan anggur atau grape marc
    – Whisky
    – Rum dan lafia
    – Gin dan geneva
    – Vodka
    – kopi manis dan Cordials
    – Lain-lain
    2208.20.000
    2208.30.000
    2208.40.000
    2208.50.000
    2208.60.000
    2208.70.000
    2208.90.000

    b.

    Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan atau mutiara atau campuran daripadanya, adalah :

    – Mutiara, alam atau budidaya, dikerjakan atau ditingkatkan mutunya, tetapi tidak diuntai, dipasang atau disetel; mutiara, alam atau budidaya, diuntai sementara untuk memudahkan pengangkutannya 7101.10.000
    7101.22.000
    – Intan, dikerjakan atau ditingkatkan mutunya, tetapi tidak dipasang atau disetel. 7102.10.000
    7102.29.000
    7102.39.000
    – Batu permata (selain intan), dikerjakan atau ditingkatkan mutunya tetapi tidak diikat, tidak dipasang atau tidak disetel; diikat sementara hanya untuk memudahkan pengangkutannya saja. ex 7103.91.000
    ex 7103.99.000
    – Barang dari mutiara alam atau mutiara budidaya, batu permata atau batu setengah permata alam. 7116.10.000
    ex 7116.20.000

    c.

    Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, adalah :
    Kapal pesiar mewah :

    – Kapal penumpang, kapal pesiar, dan kendaraan semacam itu terutama dibuat untuk angkutan orang; kapal penyeberangan dari semua jenis. ex 8901.10.110
    ex 8901.10.190
    ex 8901.10.910
    ex 8901.10.990
    – Kapal pesiar (yacht) dan kendaraan air lainnya selain yang dapat digembungkan, untuk bersenang-senang atau olah raga, selain sampan dan kano, perahu layar (dengan atau tanpa motor penggerak) dan perahu motor. ex 8903.99.000
    Seharusnya :

    LAMPIRAN V

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 141/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.

    DAFTAR BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHANNYA DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 75% (TUJUH PULUH LIMA PERSEN)

    No.

    URAIAN BARANG

    Nomor HS

    a.

    Kelompok permadani yang terbuat dari bulu hewan halus, adalah :

    a.1.

    a.1. Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, diikat, sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk keperluan ibadah ex 5701.10.000
    a.2. Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, ditenun, tidak berumbai-umbai atau ditaburi, termasuk “Kelem”, “Schumacks”, “Karamanie” dan babut tenunan tangan semacamnya, sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk keperluan ibadah :
    – “Kelem”, “Schumacks”, “Karamanie” dan babut tenunan tangan semacamnya
    – Lainnya, dengan konstruksi bulu tegak
    – Lainnya, bukan dengan konstruksi bulu tegak
    ex 5702.10.000
    ex 5702.41.000
    ex 5702.91.000
    a.3. Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya berumbai-umbai, sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk keperluan ibadah ex 5703.10.000

    a.4.

    Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk keperluan ibadah ex 5705.00.100
    b. Kelompok pesawat udara selain yang disebut dalam Lampiran IV, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, adalah :
    b.1. Helikopter ex 8802.11.000
    ex 8802.12.000
    b.2. Pesawat terbang dan pesawat udara lainnya ex 8802.20.000
    ex 8802.30.000
    ex 8802.40.000
    c. Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut dalam Lampiran I dan Lampiran III, adalah :
    – Perlengkapan Golf
    – Tongkat pemukul golf, lengkap maupun tidak
    9506.31.000
    ex 9506.39.000
    d. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, adalah: Senjata api dan senjata api lainnya :
    – Senjata api militer selain revolver dan pistol 9301.00.900
    – Revolver dan pistol 9302.00.900
    – Senjata api lainnya dan alat-alat serupa yang digerakkan dengan penembakan suatu bahan peledak :
    –Senjata diisi dari moncongnya 9303.10.900
    –Senjata sport, berburu atau senapan target lainnya, termasuk kombinasi dari senapan bedil 9303.20.900
    9303.30.900
    –Senjata sport, berburu atau senapan target lainnya 9303.90.910
    –Lain-lain 9303.90.990
    e. Kelompok pesawat penerima siaran televisi selain yang dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV, adalah :
    Pesawat penerima untuk televisi berwarna dikombinasikan atau tidak dengan pesawat penerima siaran radio atau pesawat perekam atau pesawat reproduksi suara atau video dengan ukuran lebih dari 50 inch ex 8528.12.000

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan tersebut telah dibetulkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal30 April 2002
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,

ttd

AGUS HARYANTO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 141/KMK.03/2002