Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 143/KM.5/2000

Membaca :

Surat PT Campri Indonesia Nomor 024/PD/CI/I/00 tanggal 31 Januari 2000, perihal Permohonan Pemindahtanganan Barang Modal;

Memperhatikan :

Surat Keputusan Direksi PT Persero Kawasan Berikat Nusantara Nomor 023/PMA/KBN/IV/93 jo. Nomor 121/Ppj/IPT/KBN/III/1998 tentang Pemberian Izin Usaha Industri;

Menimbang :

bahwa permohonan PDKB PT Campri Indonesia, yang bergerak di bidang industri pakaian jadi, telah memenuhi persyaratan sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 298/KMK.01/1997 tanggal 4 Juli 1997 jo. Nomor 394/KMK.05/1999 tanggal 3 Agustus 1999, maka dipandang perlu untuk memberikan persetujuan pemindahtanganan dengan tanpa kewajiban membayar bea masuk atas mesin yang telah diimpor dengan mendapatkan fasilitas bea masuk.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997tentang Kawasan Berikat yang telah disempurnakan terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 349/KMK.01/1999 tanggal 24 Juni 1999;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 298/KMK.01/1997 tanggal 4 Juli 1997 jo. Nomor 394/KMK.05/1999 tanggal 3 Agustus 1999 tentang Ketentuan Pemindahtanganan Barang Modal bagi Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Perusahaan Non PMA/PMDN;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 55/BC/1999 tanggal 26 Agustus 1999 tentang Tatacara Pemindahtanganan Barang Modal bagi Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Perusahaan Non PMA/PMDN;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-71/BC/1998 yang telah diubah terakhir dengan Nomor KEP-82/BC/1999 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MODAL/ASSET ASAL IMPOR PT CAMPRI INDONESIA DENGAN TANPA KEWAJIBAN MEMBAYAR BEA MASUK SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 298/KMK.01/1997TANGGAL 4 JULI 1997 JO. NOMOR 394/KMK.05/1999 TANGGAL 3 AGUSTUS 1999.

PERTAMA

(1)

Terhadap barang modal/asset PDKB PT Campri Indonesia NPWP : 1.061.776.9-052 yang telah dimasukkan ke Kawasan Berikat dengan Dokumen KBN 01 Nomor 2510/DP/IMP/CI/X/90 tanggal 21 September 1990, diberikan persetujuan pemindahtanganan dengan tanpa kewajiban membayar Bea Masuk dengan rincian barang terlampir dalam Keputusan ini.

(2)

Terhadap barang modal/asset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sesuai tatalaksana kepabeanan dibidang impor.

KEDUA :

(1) PT Campri Indonesia diwajibkan menyampaikan laporan realisasi pemindahtanganan mesin dimaksud Diktum PERTAMA Keputusan ini kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Verifikasi dan Audit, serta kepada Direktur Pajak.
(2) Laporan tersebut ayat (1) dilampiri dengan :
  1. Fotocopy Keputusan Persetujuan Pemindahtanganan Mesin Tanpa Kewajiban Membayar Bea Masuk;
  2. Dokumen-dokumen yang menjadi bukti pemindahtanganan.

KETIGA :

Fasilitas yang diberikan tersebut akan batal apabila pemindahtanganan barang modal dilakukan sebelum jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pengimporannya, dan perusahaan yang bersangkutan wajib membayar secara penuh Bea Masuk yang terhutang atas fasilitas yang telah diterimanya.

KEEMPAT :

Keputusan ini berlaku selama 6 bulan sejak tanggal ditetapkan, dengan catatan akan diadakan pembetulan seperlunya apabila ternyata kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.

Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal3 Februari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN RI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
u.b
DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN

ttd

Drs. IRWAN RIDWAN

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 143/KM.5/2000