Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 14/KMK.03/2006

Menimbang :

  1. bahwa Wajib Pajak/Penanggung Pajak atas nama Kou Teck Jiang yang telah dikenakan tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2005, telah beritikad baik melunasi utang pajaknya;
  2. bahwa berdasarkan permintaan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Batam, perlu dilakukan pencabutan pencegahan terhadap Wajib Pajak/Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2005 tentang Penetapan Pencegahan Penanggung Pajak Bepergian Ke Luar Negeri;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
  2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3561);
  4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 381/KMK.03/2005 TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI.

PERTAMA :

Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2005 tentang Penetapan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri.

KEDUA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth:

1. Menteri Hukum dan HAM;
2. Direktur Jenderal Pajak;
3. Direktur Jenderal Imigrasi;
4. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
5. Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak, Ditjen Pajak;
6. Direktur Penindakan Keimigrasian dan Rumah Detensi Imigrasi, Ditjen Imigrasi;
7. Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumatera Bagian Tengah;
8. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Batam;
9. Yang Bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Januari 2006
Menteri Keuangan R.I.

ttd.

Sri Mulyani Indrawati

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 14/KMK.03/2006