Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 151/KMK.01/1997

Memperhatikan :

Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 580/MPP/4/1997 tanggal 2 April 1997.

Menimbang :

  1. Bahwa kebijaksanaan penjadwalan penurunan tarif bea masuk dalam rangka deregulasi, khusus untuk produk-produk kimia tertentu diatur tersendiri maka penjadwalan penurunan tarif bea masuk dalam rangka CEPT/AFTA untuk produk-produk dimaksud perlu diselaraskan dengan ketentuan dengan ketentuan tersebut;
  2. Bahwa dengan demikian dipandang perlu untuk menyempurnakan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor : 94/KMK.01/1997 tanggal 28 Februari 1997;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tanggal 21 Juni 1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan BesarnyaTarif Bea Masuk Atas barang Impor;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.01/1997 tanggal 28 Februari 1997 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Importasi Barang dalam rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) untuk periode 1 Januari 1997 s/d 31 Desember 2003;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 94/KMK.01/1997 TANGGAL 28 FEBRUARI 1997.

Pasal 1

Menyempurnakan Penjadwalan Tarif Bea Masuk atas Importasi Produk Kimia Tertentu dalam rangka Skema Common Effective Preferential tariff (CEPT) sebagaimana dimaksud pada nomor urut 1024, 1025, 1240, 1242, 1255, 1959, 1968 dan 1969 Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 94/KMK.01/1997 tanggal 28 Februari 1997 sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 2

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diintruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1997 sampai dengan tanggal 31 Desember 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Maret 1997
Menteri Keuangan

ttd.

Mar’ie Muhammad

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 151/KMK.01/1997