Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 166/KMK.02/2006

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kerjasama perdagangan bilateral antara Indonesia dan Malaysia, dipandang perlu memberikan keringanan tarif Bea Masuk atas impor kendaraan bermotor dalam keadaan Completely Built Up (CBU);
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Kendaraan Bermotor Dalam Keadaan Completely Built Up (CBU) oleh PT ASTRA Daihatsu Motor;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK KENDARAAN BERMOTOR DALAM KEADAAN COMPLETELY BUILT UP (CBU) OLEH PT ASTRA DAIHATSU MOTOR.

PERTAMA :

Atas impor kendaraan bermotor dalam keadaan Completely Built Up (CBU) merk Daihatsu jenis 4 x 2 dengan isi silinder 1.000 cc dan 1.300 cc sebanyak 2.400 (dua ribu empat ratus) unit oleh PT ASTRA Daihatsu Motor, diberikan keringanan bea masuk sehingga tarif Bea Masuknya menjadi 20 (dua puluh persen).

KEDUA :

Atas impor produk otomotif sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA, wajib disertai Surat Keterangan Asal (Form-D) serta tidak dapat dimintakan pengembalian Bea Masuk.

KETIGA :

Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

KEEMPAT :

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 April 2006
Menteri Keuangan R.I.,

ttd.

Sri Mulyani Indrawati

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 166/KMK.02/2006