Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 186/KMK.06/2001

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka globalisasi dunia usaha dan pentingnya peran akuntan dalam pembangunan nasional terutama di era keterbukaan yang menuntut peningkatan transparansi, akuntabilitas dan mutu informasi dalam bidang keuangan diperlukan pengurusan yang lebih jelas tentang akuntan publik dalam suatu undang-undang;
  2. bahwa untuk mempersiapkan rancangan undang-undang dimaksud dipandang perlu membentuk Tim Penyusun Rancangan Undang-undang Akuntan Publik dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden R.I Nomor 234/M TAHUN 2000;
  2. Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 129/KMK.01/2000 tanggal 12 April 2000 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Departemen Keuangan;
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik lndonesia Nomor Kep-405/MK/6/4/1975 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/KMK.01/2001.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RANCANGAN UNDANG-UNDANG AKUNTAN PUBLIK.

PERTAMA :

Membentuk Tim Penyusun Rancangan Undang-undang Akuntan Publik (Selanjutnya disebut Tim) yang terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :

TIM PENGARAH :

1. Darmin Nasution
Direkorat Jenderal Lembaga Keuangan, Dep. Keuangan

Sebagai Ketua
2. Noor Fuad
Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan

Sebagai Wakil Ketua
3. Herwidiyatmo
Badan Pengawas Pasar Modal

Sebagai Anggota

TIM PELAKSANA :

1. Mirza Mochtar
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan

Sebagai Ketua
2. Ferdinan D. Purba,
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan

Sebagai Wakil Ketua merangkap Sekretaris
3. Sahala Lumban Gaol
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
Sebagai Anggota

4. Mulabasa Hutabarat
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
Sebagai Anggota

5. Hadiyanto
Sekretariat Jenderal
Sebagai Anggota

6. Hatomi
Direktorat Jenderal Anggaran
Sebagai Anggota

7. Abraham Bastari
Badan Pengawas Pasar Modal
Sebagai Anggota

8. Anis Baridwan
Badan Pengawas Pasar Modal
Sebagai Anggota

9. Barata Antakusuma
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
Sebagai Anggota

10. Achmad Sofyan
Sekretariat Jenderal
Sebagai Anggota

11. Basri Edward
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
Sebagai Anggota

12. A. Rachman Ritonga
Direktorat Jenderal Anggaran
Sebagai Anggota

13. Budi Santoso
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
Sebagai Anggota

14. Didik Supriyadi
Direktorat Jenderal Lembaga sebagai Keuangan
Sebagai Anggota merangkap atasanBendaharawan

15. Soelarni
Sekretariat Jenderal
Sebagai Anggota

16. Priyanto
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
Sebagai Anggota

17. Yohanes R Agandhi
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
Sebagai Anggota

18. Agus Prawoto
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
Sebagai Anggota

19. Indra Surya
Badan Pengawas Pasar Modal
Sebagai Anggota

20 Hendrik B L.Toruan
Pusat Manajemen Obligasi Negara
Sebagai Anggota

21. Rahmat Waluyanto
Pusat Manajemen Obligasi Negara
Sebagai Anggota

22. Edy F. Sinaga
Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Sebagai Anggota

23. Sutirya
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
Sebagai Anggota

24. Djatmoko Sudibyo
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
Sebagai Anggota merangkap sebagai Bendaharawan

25. Yusman Purba
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
Sebagai Anggota

26. Basuki Purwadi
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
Sebagai Anggota

27. Agung Suprananto
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
Sebagai Anggota

28. Sofri Hasibuan
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
Sebagai Anggota

29 Jarot Marhaendro
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
Sebagai Anggota

30. Ridwan Nasution
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
Sebagai Anggota

31. Warsito
Sekretariat Jenderal
Sebagai Anggota

32. Rinalzi Radjuni
Direktorat Jenderal Anggaran
Sebagai Anggota

KEDUA :

Tim Pengarah mempunyai tugas :

  1. Memberikan petunjuk dan pengarahan kepada Tim Pelaksana dalam mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Penyusunan Rancangan Undang-undang Akuntan Publik;
  2. Melakukan tugas-tugas lain yang dipandang perlu berkaitan dengan penyusunan Rancangan Undang-undang Akuntan Publik.

KETIGA :

Tim Pelaksana bertugas

  1. Menyusun konsep Rancangan Akademik Rancangan Undang-undang Akuntan Publik;
  2. Merumuskan dan menyusun draft awal Rancangan Undang-undang Akuntan Publik;
  3. Merumuskan dan menyusun Usulan Prakarsa Penyusunan Rancangan Undang-undang Akuntan Publik;
  4. Melakukan tugas-tugas lain yang dipandang perlu berkaitan dengan penyusunan Rancangan Undang-undang Akuntan Publik;

KEEMPAT :

Tim Pelaksana dibantu oleh Tim Sekretariat yang susunan keanggotaannya akan ditetapkan oleh Ketua Tim Pelaksana.

KELIMA :

Dalam Pelaksanaan tugasnya Tim bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

KEENAM :

Apabila terdapat mutasi/penggantian Wakil Ketua dan Anggota Tim Pengarah maupun Ketua dan Anggota Tim Pelaksana, maka penunjukan/pengangkatan ditetapkan oleh Ketua Tim Pengarah.

KETUJUH :

Segala biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan tugas Tim ini dibebankan pada Bagian Anggaran 69 Departemen Keuangan Tahun Anggaran 2001.

KEDELAPAN :

Masa kerja Tim berlaku selama 1 (satu) Tahun terhitung sejak 2 Januari 2001.

KESEMBILAN :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2001.

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
  2. Menteri Koordinator Perekonomian;
  3. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  4. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal, Kepala Badan dalam lingkungan Departemen Keuangan;
  5. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, Jakarta;

PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal16 April 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 186/KMK.06/2001