Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 187/KMK.02/2007

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999, Instansi yang mempunyai Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat menggunakan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan untuk kegiatan tertentu setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan;
  2. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 556/KMK.06/2003, telah diberikan persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (Di Luar Sumber Daya Alam Perikanan) Di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan;
  3. bahwa dengan terjadinya reorganisasi di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan, perlu diatur kembali unit-unit penghasil Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah diberikan persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 556/KMK.06/2003;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (Di Luar Sumber Daya Alam Perikanan) Di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan di Bidang Jasa Riset Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4241);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4623);
  8. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
  9. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  10. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kelautan dan Perikanan.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (DI LUAR SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN) DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN.

PERTAMA :

Menyetujui penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (Di Luar Sumber Daya Alam Perikanan) Di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2002 dan Nomor 19 Tahun 2006, yang diterima dari :

  1. Badan Riset Kelautan dan Perikanan (BRKP), paling tinggi 93,50 (sembilan puluh tiga koma lima puluh persen) dari realisasi penerimaan negara bukan pajak tahun anggaran bersangkutan, untuk membiayai kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi, pendidikan dan pelatihan, pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu, pelestarian sumber daya alam dan kegiatan operasional, yang meliputi :
    1. Kajian kebutuhan transportasi laut penghubung gugus pulau-pulau
    2. Desain bangunan kapal;
    3. Analisa bangunan lepas pantai;
    4. Pelayanan pencarian dan pendeteksian sumber air bersih;
    5. Jasa konsultasi penelitian arkeologi bawah laut;
    6. Riset pengembangan wisata bahari;
    7. Riset efek geologis dan ekologis penambangan pasir laut;
    8. Penelitian efek fisik oceanografi akibat penambangan pasir laut;
    9. Riset penataan batas wilayah laut;
    10. Pemanfaatan naskah hasil pelaksanaan riset;
    11. Pelatihan dan pengembangan karya ilmiah/seminar/iptek dan seni;
    12. Melaksanakan riset strategis perikanan laut dan samudera;
    13. Riset budidaya komoditi jaring apung;
    14. Magang teknologi;
    15. Perbaikan sarana dan prasarana riset;
    16. Melaksanakan riset strategis perikanan di perairan umum;
    17. Melaksanakan riset strategis perikanan budidaya air payau;
    18. Melaksanakan riset strategis perikanan budidaya air tawar.
  2. Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kelautan dan Perikanan, paling tinggi 97,80 (sembilan puluh tujuh koma delapan puluh persen) dari realisasi penerimaan negara bukan pajak tahun anggaran bersangkutan, untuk membiayai kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi, pendidikan dan pelatihan, pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu, pelestarian sumber daya alam dan kegiatan operasional, yang meliputi :
    1. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan perikanan;
    2. Peningkatan profesionalisme tenaga pendidikan dan pelatihan perikanan;
    3. Proses pendidikan/pengajaran/perkuliahan (termasuk penyelenggaraan praktek).
  3. Pusat Karantina Ikan, paling tinggi 68,90 (enam puluh delapan koma sembilan puluh persen) dari realisasi penerimaan negara bukan pajak tahun anggaran bersangkutan, untuk membiayai kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi, pendidikan dan pelatihan, pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu, pelestarian sumber daya alam dan kegiatan operasional, yang meliputi :
    1. Meningkatkan pelayanan terhadap pemakai jasa karantina ikan;
    2. Meningkatkan sarana dan prasarana operasional karantina ikan;
    3. Meningkatkan kinerja dari sumberdaya manusia;
    4. Meningkatkan akseptabilitas produk perikanan di luar negeri.
  4. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, paling tinggi 78,20 (tujuh puluh delapan koma dua puluh persen) dari realisasi penerimaan negara bukan pajak tahun anggaran bersangkutan, untuk membiayai kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi, pendidikan dan pelatihan, pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu, pelestarian sumber daya alam dan kegiatan operasional, yang meliputi :
    1. Meningkatkan operasional dan produktivitas dalam memberikan pelayanan/jasa kepada masyarakat;
    2. Memberikan dorongan/motivasi melalui peningkatan sarana pelayanan/jasa dan produksi benih ikan yang dikelola;
    3. Melengkapi dan meningkatkan pemeliharaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan.
    4. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia perikanan budidaya.
  5. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, paling tinggi 70,80 (tujuh puluh koma delapan puluh persen) dari realisasi penerimaan negara bukan pajak tahun anggaran bersangkutan, untuk membiayai kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi, pendidikan dan pelatihan, pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu, pelestarian sumber daya alam dan kegiatan operasional, yang meliputi
    1. Melakukan sosialisasi peraturan perundangan yang berlaku;
    2. Melakukan percepatan pelayanan dengan meningkatkan sumberdaya manusia pelaksanaan pelayanan berupa pelatihan dan kursus;
    3. Melakukan pembinaan, supervisi dan memberdayakan UPT Pelabuhan Perikanan sebagai pelaksanaan awal perijinan usaha perikanan di daerah;
    4. Mengembangkan peralatan dan sistem pelayanan.

KEDUA :

Instansi pengguna yang telah memperoleh persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA wajib menyampaikan laporan setiap triwulan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

KETIGA :

Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetujui sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA disediakan dalam suatu dokumen anggaran tahunan yang berlaku sebagai Surat Keputusan Otorisasi.

KEEMPAT :

Dalam pelaksanaan penyetoran dan penarikan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Direktorat Jenderal Perbendaharaan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran.

KELIMA :

Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan.

KEENAM :

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 556/KMK.06/2003 tentang Persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (Di Luar Sumber Daya Alam Perikanan) Di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KETUJUH :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. Menteri Kelautan dan Perikanan;
  3. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  4. Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan;
  5. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  6. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  7. Direktur Jenderal Anggaran;
  8. Direktur Jenderal Perbendaharaan;
  9. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran;
  10. Kepala Biro Hukum, Departemen Keuangan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 187/KMK.02/2007