Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 18/KMK.03/2006

Menimbang :

  1. bahwa untuk mendukung kegiatan intelijen negara, Badan Intelijen Negara melaksanakan pengadaan barang berupa Intelijen Devices (Peralatan Intelijen);
  2. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan perundang-undangan pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Teutang Tidak Dipungut Atas Impor Barang Intelligence Devices Yang Digunakan Oleh Badan Intelijen Negara;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik INdonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259);
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR BARANG INTELLIGENCE DEVICES YANG DIGUNAKAN OLEH BADAN INTELIJEN NEGARA.

PERTAMA :

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan barang Intelligence Devices (Peralatan Intelijen) adalah barang yang dipesan oleh Badan Intelijen Negara atas beban DIP Intelligence Compound, Sistem Informasi Intelijen Tahun Anggaran 2002, 2003 dan 2004 untuk keperluan intelijen negara sesuai permohonan Kepala Badan Intelijen Negara Nomor B-734/VIII/2005 tanggal 10 Agustus 2005.

KEDUA :

  1. Atas impor barang Intelligence Devices (Peralatan Intelijen) sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

KETIGA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :

  1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
  2. Menteri Perindustrian;
  3. Menteri Perdagangan;
  4. Kepala Badan Intelijen Negara;
  5. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  6. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  7. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  8. Direktur Jenderal Pajak;
  9. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  10. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2006
MENTERI KEUANGAN

ttd,

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 18/KMK.03/2006