Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 190/KMK.01/1999

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka melakukan penagihan piutang kepada Debitur sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional, perlu mengangkat Juru Sita Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
  2. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu menetapkan syarat-syarat, tata cara pengangkatan dan pemberhentian Juru Sita Badan Penyehatan Perbankan Nasional dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3814);
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SYARAT-SYARAT, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JURU SITA BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL.

Pasal 1

(1)

Juru Sita Badan Penyehatan Perbankan Nasional adalah pelaksana tindakan penagihan kepada Debitur.

(2)

Debitur adalah setiap perorangan atau badan yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kewajiban pembayaran kepada pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999.

Pasal 2

Pengangkatan dan pemberhentian Juru Sita Badan Penyehatan Perbankan Nasional dilakukan oleh Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

Pasal 3

Syarat-syarat untuk diangkat menjadi Juru Sita Badan Penyehatan Perbankan Nasional adalah :

  1. Berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum;
  2. Berusia serendah-rendahnya 25 tahun;
  3. Lulus pendidikan dan latihan Juru Sita Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
  4. Berbadan sehat dan tidak cacat fisik;
  5. Jujur, bertanggung jawab dan penuh pengabdian.

Pasal 4

Tugas Juru Sita Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah :

  1. Memberikan Surat Paksa kepada Debitur;
  2. Melaksanakan perintah Penyitaan dan memberikan Berita Acara Penyitaan kepada Debitur dan Pengadilan Negeri di wilayah hukum barang atau kekayaan milik Debitur yang disita;
  3. Melaksanakan Perintah Pengosongan atas barang atau kekayaan milik Debitur;
  4. Melaksanakan pencabutan sita atas barang atau kekayaan milik Debitur yang telah disita;
  5. Melakukan penjualan melalui pelelangan atas barang atau kekayaan milik Debitur yang telah disita;
  6. Melakukan tindakan hukum lain sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan oleh Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

Pasal 5

(1)

Sebelum memangku jabatannya, Juru Sita Badan Penyehatan Perbankan Nasional diambil sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya oleh Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

(2)

Bunyi sumpah atau janji Juru Sita Badan Penyehatan Perbankan Nasional adalah sebagai berikut :

“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memangku jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga”.

“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan saya ini, tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga sesuatu janji atau pemberian”.

“Saya bersumpah /berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi negara Republik Indonesia”.

“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama dan dengan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan berlaku sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Juru Sita Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang berbudi baik dan jujur, menegakkan hukum dan keadilan”.

Pasal 6

Juru Sita Badan Penyehatan Perbankan Nasional diberhentikan karena :

  1. Meninggal dunia;
  2. Sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus;
  3. Lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas;
  4. Melakukan perbuatan tercela;
  5. Melanggar sumpah dan atau janji Juru Sita badan Penyehatan Perbankan nasional;
  6. Atas permintaan sendiri;
  7. Berakhirnya masa tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
  8. Berhenti sebagai pegawai Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Juni 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 190/KMK.01/1999